Jaksa Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta Terkait Korupsi Penyimpangan Anggaran Rp 150 Miliar
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayan Provinsi Jakarta.
"Kejati Jakarta melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keteranganya, Rabu (18/12/2024).
Syahron menyebutkan, nominal anggaran yang diduga diselewengkan dari kegiatan Disbud Jakarta berjumlah Rp 150 miliar untuk tahun anggaran 2023.
Selain itu, Kantor Disbud Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jaksa pun turut menggeledah lokasi lain.
Di antaranya Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3 Jakarta Selatan serta 3 unit rumah tinggal.
Dari hasil penggelahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari lima lokasi tersebut.
"Melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, Handphone, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik, turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," kata dia.
Lebih lanjut, Syahron menerangkan kasus ini telah diusut pihaknya sejak November 2024.
Pada 17 Desember 2024, penyidik telah menaikkan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Tag: #jaksa #geledah #kantor #dinas #kebudayaan #jakarta #terkait #korupsi #penyimpangan #anggaran #miliar