VIDEO Kapolri Tegaskan Penanganan Kasus KDRT hingga Pencabulan Harus Memberikan Rasa Keadilan
Kapolri melihat masih banyak kesenjangan penanganan perkara dengan data yang dimiliki Komnas Perempuan dan Anak.
Data Komnas Perempuan dan Anak mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 401.975 dan kekerasan terhadap anak 15.120.
Kasus yang ditangani oleh Unit Subdit PPA dan PPO hanya 105.475.
Hal itu diungkap oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam sambutan acara Gender Mainstreaming Insight: Equality in Action, Insight in Policy di Jakarta Selatan, Selasa (17/12/24).
“Dalam lima tahun terakhir yang ditangani oleh Unit Subdit PPA dan PPO hanya sekitar 105.475 di mana tertinggi adalah KDRT, pencabulan, kekerasan fisik dan psikis, persetubuhan, dan pemerkosaan,” ungkap Kapolri.
Jenderal Sigit berharap dengan adanya Direktorat PPA dan PPO penelitian lebih lanjut mengenai kesenjangan penanganan perkara harus dilakukan.
Tidak dapat dipungkiri penyelesaian terhadap kasus perempuan dan anak masih kerap dilakukan dengan cara kekeluargaan.
"Saya tidak tahu lost di mana apakah karena itu kemudian diselesaikan dengan tradisi yang ada di wilayah masing-masing karena memang kadang kala ini yang dapat protes ini diselesaikan dengan cara dinikahkan,” jelasnya.
Kapolri mempertanyakan apakah korban yang kemudian dinikahkan maka masalah akan selesai.
Hal tersebut menurutnya perlu penelitian.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolri bahwa kasus kekerasan ini harus diselesaikan dengan cara yang memberikan rasa keadilan bagi perempuan dan anak.
Tindakan tegas dari Direktorat PPA dan PPO diharapkan bisa menekan angka kekerasan bagi perempuan dan anak.
Jenderal Sigit menyebut, Direktorat PPA dan PPO harus menjadi motivator bagi perempuan atas kesetaraan gender.
“Diharapkan dapat memberikan afirmasi terhadap kepemimpinan perempuan Indonesia sekaligus menjadi motivasi bahwa perempuan Indonesia memiliki ruang dan kesempatan yang sama untuk berkarya membangun bangsa,” ujarnya.
Jenderal Sigit menekankan, Direktorat PPA dan PPO agar menjadi garda terdepan dalam mempromosikan kesetaraan gender.
Selain itu, direktorat ini harus memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat perempuan, anak maupun kelompok rentan lainnya.
Menurut Jenderal Sigit, jajaran PPA dan PPO hingga tingkat polres harus memiliki kesamaan visi dan keselarasan cara bertindak.
Diperlukan kerjasama sama Polri dengan K/L terkait untuk mengintegrasikan layanan agar semakin optimal dan komprehensif dalam penerimaan laporan dan pengaduan, penegakan hukum, perlindungan serta pemulihan hak perempuan, anak maupun kelompok rentan lainnya yang berhadapan dengan hukum.
Penjelasan Brigjen Desy Andriani
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Desy Andriani mengatakan dirinya mendapat arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menjalankan fungsi advokasi dan asistensi penanganan kasus di wilayah.
Hal itu disampaikan dalam peresmian Direktorat PPA PPO di Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
"Ke depan kita bisa lihat nanti kolaborasi yang berada di tingkat Mabes Polri, di Bareskrim Polri, Direktorat PPA PPO ini juga memberikan suatu advokasi dan asistensi ke wilayah," kata Desy.
Brigjen Desy juga mendapat arahan dari Kapolri segera membuat satu data terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Tujuan satu data Polri selaras dengan Kementerian atau Lembaga yang turut menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Bapak Kapolri perlunya data yang terintegrasi dengan pemanfaatan teknologi informasi sebab perbedaan data yang kita gunakan akan mempengaruhi terhadap strategi yang akan kita lakukan," paparnya.
Kemudian terkait pembentukan unit PPA-PPO sampai ke tingkat Polda dan Polres.
Prosesnya saat ini sudah dalam tahapan di Kementerian PAN-RB.
“Tadi juga bisa kita dengarkan bersama bahwa urgensi pembentukan sampai tingkat Polda dan jajaran juga menjadi suatu hal yang segera direalisasikan," ungkap Brigjen Desy.(*)
Tag: #video #kapolri #tegaskan #penanganan #kasus #kdrt #hingga #pencabulan #harus #memberikan #rasa #keadilan