Siap Hadir di KPK Demi Megawati, Hasto PDIP: Kualat Saya Kalau Mangkir!
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
15:56
6 Juni 2024

Siap Hadir di KPK Demi Megawati, Hasto PDIP: Kualat Saya Kalau Mangkir!

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku siap menghadiri panggilan KPK pada Senin (10/6/2024) depan. Hasto PDIP akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi eks caleg PDIP, Harun Masiku yang kini masih buron. 

Kesiapan Hasto untuk memenuhi panggilan KPK itu disampaikannya di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Kamis (6/6/2024). 

"Saya akan datang, dengan tanggung jawab sebagai warga negara, siap memenuhi panggilan," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis. 

Soal agenda pemeriksaannya itu, Hasto juga turut menyinggung nama Ketum PDIP, Megawati Soekarnopturi yang menjadi pendiri KPK. Dia pun mengaku bakal kena kualat jika mangkir panggilan lembaga antirasuah itu. 

Baca Juga: Lirik Anak Bontot Jokowi di Pilgub Jakarta? Said PDIP: Kaesang Menarik, Kami Tak Dalam Konteks Musuhi Siapapun

"Apalagi KPK ini didirikan oleh Ibu Megawati, kualat saya kalau tidak hadir, maka saya akan hadir," ungkapnya.

Kendati demikian, Hasto mengaku belum menerima undangan resmi dari KPK. Ia pun menegaskan akan meluangkan waktunya untuk memenuhi panggilan itu.

Surat Panggilan Hasto PDIP

Sebelumnya, Tim penyidik KPK telah melayangkan surat pemanggilan kepada Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).

"Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Pak Hasto Kristiyanto, kemarin juga ada pertanyaan itu dari teman-teman, untuk hadir hari Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di dalam surat panggilannya dan tentu sudah dikirim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Yakin Hasto Kooperatif di Kasus Buronan Harun Masiku, Said PDIP: Baru Dipanggil KPK, Kalau Lebih dari Itu Nauzubillah

Ali berharap Hasto bisa memenuhi panggilan tim penyidik KPK demi kelancaran proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku.

"Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir, sehingga bisa menjelaskan apa yang nanti akan dibutuhkan keterangannya oleh tim penyidik KPK," ujarnya.

Buronan Harun Masiku

Untuk diketahui bahwa Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.

Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke balik jeruji besi berdasarkan Putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #siap #hadir #demi #megawati #hasto #pdip #kualat #saya #kalau #mangkir

KOMENTAR