Polri Limpahkan Vigit Waluyo dan 6 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2 ke Kejari Sleman
Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/1/2024) malam.(Divisi Humas Polri)
23:02
17 Januari 2024

Polri Limpahkan Vigit Waluyo dan 6 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2 ke Kejari Sleman

- Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri melimpahkan berkas, tujuh tersangka, dan barang bukti (tahap II) kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 tahun 2018 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Adapun salah satu dari tujuh tersangka yang dilimpahkan adalah Vigit Waluyo atau VW (60) selaku pemberi suap.

"Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024, proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum," ujar Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/1/2024) malam.

Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah KM dan DRN yang juga pihak pemberi suap. Kemudian, K, RP, AS, dan R selaku penerima suap dari pihak wasit.

Vigit Waluyo saat berjalan didamping polisi seusai ditahan karena pengaturan skor Liga 2 yang mempertemukan PSS Sleman vs Madura FC pada 2018 silam. Terkini, Vigit Waluyo dindikasikan masih melakukan pengaturan skor di Liga Indonesia musim ini.KOMPAS.com/Ahmad Zilky Vigit Waluyo saat berjalan didamping polisi seusai ditahan karena pengaturan skor Liga 2 yang mempertemukan PSS Sleman vs Madura FC pada 2018 silam. Terkini, Vigit Waluyo dindikasikan masih melakukan pengaturan skor di Liga Indonesia musim ini.

Alfis mengatakan, pelimpahan secara formal akan dilakukan pada Kamis (18/1/2024) besok.

Namun, para tersangka dan barang buktinya diberangkatkan malam hari ini menuju Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari Jakarta.

"Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dan besok akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman," ujar Alfis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan total tersangka dalam perkara match fixing tahun 2018 berjumlah delapan orang, termasuk dengan Vigit.

Salah satu tersangka yang berperan sebagai kurir dengan nama berinisial GAS masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Menetapkan sebanyak delapan tersangka yang terdiri dari empat orang wasit inisial K, RP, AS , dan M. Dan satu orang asisten manajer klub berinisial DRN dan satu orang pelobi inisial VW yang disampaikan oleh Bapak Kapolri dan juga satu orang LO wasit inisial KM," ujar Asep.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim ini kembali menjelaskan bahwa dalam kasus pengaturan skor pihaknya menemukan indikasi keterlibatan salah satu pihak klub sepak bola.

Pihak tersebut, menurut Asep, diduga melobi dan menyuap perangkat wasit untuk memenangkan salah satu tim.

"Dalam siaran pers sebelumnya telah kami sampaikan bahwa pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang sebanyak kurang lebih Rp 1 miliar rupiah untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," kata Asep.

Editor: Rahel Narda Chaterine

Tag:  #polri #limpahkan #vigit #waluyo #tersangka #kasus #match #fixing #liga #kejari #sleman

KOMENTAR