UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573 Jadi Rp2.893.070, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Penetapan UMP Lampung 2025 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/835/V.08/HK/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.
Dalam surat itu, Samsudin menyetujui UMP Lampung 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.893.070.
Besaran UMP Lampung 2025 tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau senilai Rp 176.573.
Sebelumnya, UMP Lampung 2024 bernilai Rp 2.716.497.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025 sebesar Rp 2.893.070 (dua juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh puluh rupiah) per bulan," bunyi SK Gubernur tersebut, dikutip oleh TribunLampung.co.id, Rabu (11/12/2024).
Besaran UMP Lampung 2025 hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Selanjutnya, pengusaha/perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, UMP Lampung 2025 dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.
UMP Lampung 2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya," tutup keterangan dalam surat tersebut.
Daftar UMP Lampung 5 Tahun Terakhir
Adapun berikut ini daftar besaran UMP Lampung mulai tahun 2020 hingga 2024:
- UMP Lampung 2024: Rp 2.716.497
- UMP Lampung 2023: Rp 2.633.284
- UMP Lampung 2022: Rp 2.440.486
- UMP Lampung 2021: Rp 2.432.001
- UMP Lampung 2020: Rp 2.432.001,57
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sah, UMP Lampung 2025 Ditetapkan Rp 2.893.070
(Tribunnews.com/Nurkhasanah/Enggar) (TribunLampung.co.id/Daniel Tri Hardanto)
Tag: #lampung #2025 #naik #rp176573 #jadi #rp2893070 #berlaku #mulai #januari #2025