Aksi Partai Buruh Tolak Tapera: Siap Demo Besar-besaran 6 Juni di Istana hingga Layangkan Gugat ke MK
Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
13:04
2 Juni 2024

Aksi Partai Buruh Tolak Tapera: Siap Demo Besar-besaran 6 Juni di Istana hingga Layangkan Gugat ke MK

Partai Buruh mengklaim akan menggelar aksi besar-besaran untuk mendesak pemerintah mencabut aturan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Demonstasi untuk menolak Tapera itu akan digelar Partai Buruh pada Kamis (6/6/2024) pekan ini. 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengklaim jika aksi besar-besaran tolak Tapera itu akan dihadiri ribuan buruh. 

“Atas dasar enam alasan tersebut, Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” kata Said dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal. [Suara.com/Yaumal]Presiden Partai Buruh Said Iqbal. [Suara.com/Yaumal]

Selain mendesak pemerintah mencabut PP Tapera, Said mengatakan buruh sekaligus akan menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, dan aturan-aturan lainnya.

Baca Juga: Jangan Paksa Pekerja! Ini Enam Alasan Partai Buruh Desak Pemerintah Cabut Tapera

"Menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM),” kata Said.

Said menyampaikan selain aksi pada hari Kamis (6/6), Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung.

6 Alasan Desak Tapera Dicabut

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 24 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera).

Said melihat ada beberapa alasan mengapa desakan Partai Buruh agar Tapera dicabut harus dilakukan pemerintah

Baca Juga: Kadin Jakarta: Pekerja Sudah Punya Rumah atau Sedang Nyicil Sebaiknya Tak Ikut Tapera Lagi

Alasan pertama ialah lantaran tidak ada kepastikan memiliki rumah lewat program Tapera. Said berujar dengan potongan iuran sebesar 3 persen dari upah buruh, dalam sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah.

Apa Itu Iuran Tapera (freepik)Apa Itu Iuran Tapera (freepik)

"Bahkan hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi," ujar Said dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).

Alasan kedua, Partai Buruh menganggap pemerintah lepas tanggung jawab. Said menyoroti tidak ada satu klausul pun yang menjelaskan bahwa pemerintah ikut membayar iuran dalam penyediaan rumah untuk buruh dan peserta Tapera. Ia berujar iuran tabungan hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera.

"Dengan demikian, pemerintah lepas dari tanggung jawabnya untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, disamping sandang dan pangan," kata Said.

Alasan ketiga adalah krena program Tapera dinilai hanya membebani biaya hidup buruh dan pekerja. Terlebih di tengah daya beli buruh yang turun persen dan upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja, serta potongan iuran Tapera sebesar 2,5 persen. Potongan-potongan yang harus dibayar buruh tentu akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari.

"Potongan yang dikenakan kepada buruh hampir mendekati 12% (dua belas persen) dari upah yang diterima, antara lain Pajak Penghasilan 5 persen, iuran Jaminan Kesehatan 1 persen, iuran Jaminan Pensiun 1 satu persen, iuran Jaminan Hari Tua 2 persen, dan rencana iuran Tapera sebesar 2,5 persen. Belum lagi jika buruh memiliki hutang koperasi atau di perusahaan, ini akan semakin semakin membebani biaya hidup buruh," tutur Said.

Alasan kelima ialah program Tapera yang bersifat wajib dan justru terkesan memaksa. Padahal pemerintah sendiri menegaskan Tapera merupakan tabungan bukan iuran dan potong gaji.

"Karena pemerintah menyebut bahwa dana Tapera adalah tabungan, maka seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa. Dan karena Tapera adalah tabungan sosial, tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antar peserta, seperti halnya tabungan sosial di program Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan," kata Said.

"Subsidi antar peserta hanya diperbolehkan bila program tersebut adalah jaminan sosial yang bersifat asuransi sosial, bukan tabungan sosial. Misalnya program jaminan kesehatan yang bersifat asuransi sosial, maka diperbolehkan penggunaan dana subsidi silang antar peserta BPJS Kesehatan," sambung Said.

Alasan keenam, ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana Tapera. Said mengatakan untuk PNS, TNI, dan Polri, keberlanjutan dana Tapera mungkin berjangka panjang karena tidak ada PHK. Tetapi untuk buruh swasta dan masyarakat umum, terutama buruh kontrak dan outsourcing, potensi terjadinya PHK sangat tinggi.

"Oleh karena itu, dana Tapera bagi buruh yang ter-PHK atau buruh informal akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera," tandasnya.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #aksi #partai #buruh #tolak #tapera #siap #demo #besar #besaran #juni #istana #hingga #layangkan #gugat

KOMENTAR