Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenhum Musnahkan Ratusan Barang Palsu Senilai Rp 5,3 Miliar
Pemusnahan barang bukti pelanggaran intelektual di Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum RI, Jakarta, Kamis (12/12/2024). 
12:47
12 Desember 2024

Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenhum Musnahkan Ratusan Barang Palsu Senilai Rp 5,3 Miliar

- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum RI memusnahkan ratusan barang palsu dari 12 item yang ditindak berdasarkan laporan masyarakat atas pelaporan pelanggaran plagiarisme.

Direktur Jenderal KI Razilu mengatakan, pemusnahan ratusan barang tersebut dilaksanakan guna menimbulkan efek jera kepada pelanggar untuk berhenti melakukan plagiarisme terhadap aset milik orang lain.

"Maka ekspos hari ini ingin memberikan pelajaran kepada para pelanggar lebih lanjut supaya mereka jera, tidak melakukan pelanggaran itu," kata Razilu dalam sambutannya di acara Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Pelanggar Kekayaan Intelektual, di Lapangan Kemenkum RI, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

"Ini adalah satu pendidikan penting kepada para pelaku pelanggaran di bidang intelektual, supaya mereka tidak lagi melakukan pelanggaran," sambung dia.

Razilu menegaskan, penindakan atau bahkan pemusnahan terhadap barang plagiarisme atau pelanggar KI adalah suatu hal yang harus ditegakkan.

Pemusnahan barang bukti pelanggaran intelektual di Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum RI, Jakarta, Kamis (12/12/2024). Pemusnahan barang bukti pelanggaran intelektual di Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum RI, Jakarta, Kamis (12/12/2024). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Pasalnya pelaku kata dia, telah secara sadar merampas apa yang menjadi aset bagi pemilik merek atau desain industri yang sudah terdaftar di Ditjen KI.

Dia bahkan menganalogikan sebuah merek, atau desain industri misalnya sebidang tanah milik seseorang yang apabila diserobot akan ada konsekuensi hukumnya.

"Maka para pelanggar, plagiarisme, pemalsu daripada kekeintelektual, bagi mereka yang telah mengajukan permohonan ke Ditjen Kekayaan Intelektual dan telah dilindungi, itu perlu ditindak siapa saja yang melakukan hal (pelanggaran) itu," tutur dia.

Adapun terhadap 12 item dengan rincian 11 merek dan 1 desain industri yang dimusnahkan oleh Ditjen KI hari ini memiliki nilai kerugian yang cukup besar.

Dimana, nilai kerugian yang ditaksir oleh Ditjen KI yakni mencapai Rp 5 miliar.

"Ada 12 tadi aduan yang dilakukan (pemusnahan) dan total kerugiannya, kalau kita total secara keseluruhan dari 12 pengaduan yang sudah disampaikan tadi itu kurang lebih 5,350 miliar. Jadi 5 miliar 350 juta," tutur dia.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Ditjen KI Kombes Pol Arie Ardian Rishadi memerinci seluruh barang yang dimusnahkan dalam agenda tersebut.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • produk tiruan dari mainan anak Lego sebanyak 110 item dengan estimasi nilai Rp 1 miliar
  • botol dot bayi Comotomo 808 item dengan estimasi nilai Rp 500 juta
  • kosmetik Mimi White 216 item
  • Mata bor merek MT NG Shan sebanyak 2000 item
  • tas wanita
  • koper
  • dompet hingga sabuk merek Louis Vuitton sebanyak 10 buah
  • sepatu Christian Louboutine 2 buah
  • korek gas merek Tokai sebanyak dus
  • spare part merek Honda sebanyak 30 dus
  • makanan
  • snack, atau biskuit merek Orion Choco Pie sebanyak 50 dus 

"Kemasan makanan desain industri food packaging ada 30 dus, dan mesin generator matabor merek Honda ada 30 unit, serta aksesoris pakaian payung dan dompet Merek merchandise Harley Davidson sebanyak 600 buah," tandas Arie.

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #ditjen #kekayaan #intelektual #kemenhum #musnahkan #ratusan #barang #palsu #senilai #miliar

KOMENTAR