Persahabatan Belasan Tahun Itu Hancur: Kronologi Pemuda di Tanjung Priok Bunuh Teman demi Narkoba
Insiden pembunuhan yang terjadi pada Jumat, 6 Desember 2024, ini tidak hanya merenggut nyawa SA, tetapi juga mengubah hidup Sandi selamanya.
Nyawa SA pun melayang di tangan Sandi, yang menghabisinya dengan gagang pistol dan celurit.
Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Billy Gustiano, menjelaskan bagaimana dua teman ini telah mengenal satu sama lain sejak masa SMP.
"Mereka berdua ini hubungannya teman ya, sudah saling mengenal sejak masa sekolah," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok.
"Dugaan sementara dari korban dan pelaku, itu ada permasalahan. Terkait masalah transaksi ke arah narkotika."
Bagaimana kronologi pembunuhan?
Pembunuhan ini bermula ketika pada Jumat pagi, SA tiba-tiba dikontak Sandi untuk datang ke rumahnya.
Dalam pesan singkat itu, Sandi dan SA sudah terlibat cekcok dan kerap kali melontarkan kata-kata tak pantas satu sama lain.
SA pun mendatangi rumah Sandi menjelang pukul 08.00 WIB, Jumat pagi.
Ia langsung naik ke lantai 2 rumah dan bertemu Sandi di sana.
Adu mulut antara keduanya tak terhindarkan, hingga Sandi yang berbadan tegap itu langsung memukuli SA berkali-kali.
Sandi yang telah kesetanan lalu mengambil senjata api airsoft gun yang sehari-hari memang ia simpan di dalam kamarnya.
Seketika, gagang besi airsoft gun itu dihantamkan ke kepala SA sebanyak tiga kali.
Nyatanya SA belum juga tumbang.
Sejurus kemudian, Sandi mengambil celurit dari dalam lemari kamarnya dan langsung melakukan pembacokan enam kali ke tubuh SA.
"Korban yang pertama itu dibacok di bagian belakang, kemudian dibacok di bagian dada depan, kemudian di bagian pinggang," kata Kompol Billy Gustiano.
Usai dipukuli dan dibacok, korban SA langsung lari dari rumah pelaku dan meminta bantuan kepada warga sekitar.
Korban yang sudah tak berdaya akhirnya dilarikan ke RSUD Koja, Jakarta Utara untuk segera menjalani perawatan.
Akan tetapi, beberapa jam kemudian SA dinyatakan meninggal dunia dengan luka lebam dan luka bacok di tubuhnya.
Polisi Full Team Tangkap Sandi
Kematian SA di rumah sakit lantas dilaporkan keluarganya ke Polsek Tanjung Priok.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dan bergegas menelusuri keberadaan Sandi.
Penangkapan terhadap Sandi dilakukan ketika yang bersangkutan sudah bersiap-siap hendak melarikan diri dari rumahnya di Kampung Muara Bahari, RT 08 RW 12 Kelurahan Tanjung Priok, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam rekaman video dokumentasi milik petugas, terlihat puluhan personel gabungan dari Polsek Tanjung Priok dan Polres Metro Jakarta Utara menyusuri rel kereta yang membelah permukiman Kampung Muara Bahari dan Kampung Bahari untuk menuju ke kediaman pelaku.
Penangkapan ini memerlukan sebanyak 25 personel mengingat kawasan Kampung Bahari-Kampung Muara Bahari dikenal sebagai sarang narkoba yang para penjahatnya tak segan-segan menyerang polisi jika merasa terancam.
Ke-25 personel itu terdiri dari anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Tim Inafis Polres Metro Jakarta Utara, hingga Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Utara.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Tomy Brian, puluhan personel merangsek masuk dari Jalan Bahari A2 untuk sampai ke rumah pelaku yang berada di dalam gang sempit.
Tanpa perlu waktu lama, polisi segera menyambangi rumah Sandi, yang ternyata di dalamnya masih terdapat keberadaan yang bersangkutan.
Polisi mengetuk pintu rumah itu lalu dibukakan oleh ibu Sandi.
Sementara ada anggota yang berbicara dengan ibu Sandi, beberapa lainnya masuk ke dalam rumah untuk menjemput pelaku.
Dari dokumentasi petugas, terlihat detik-detik saat Sandi dijemput dari rumahnya ketika ia masih bertelanjang dada dan hanya mengenakan sarung.
Saat itu, melihat sang anak dijemput, ibunda Sandi pun hanya bisa menangis.
Sandi lalu dibekap untuk segera dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari rumah itu polisi juga mendapati bahwa Sandi sudah mengepak pakaiannya dan bersiap-siap untuk kabur.
Seiring penangkapan Sandi Ramadani, polisi juga menyita barang bukti dua pucuk airsoft gun dari dalam kamar yang bersangkutan.
Sandi kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Tag: #persahabatan #belasan #tahun #hancur #kronologi #pemuda #tanjung #priok #bunuh #teman #demi #narkoba