Tembak Pelajar SMK di Semarang hingga Meninggal Dunia, Robiq Zaenudin Jadi Tersangka
- Tidak hanya menggelar sidang etik untuk Robiq Zaenudin, pada Senin (9/12) Polda Jawa Tengah (Jateng) juga melakukan gelar perkara kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy. Dalam kasus tersebut, status Robiq sebagai pelaku penembakan pelajar SMKN 4 Semarang itu sudah naik menjadi tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa gelar perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
”Saya informasikan bahwa sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R (Robiq) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka,” kata dia pada Senin malam.
Melalui gelar perkara tersebut, Robiq disangkakan telah melakukan penembakan yang menyebabkan Gamma meninggal dunia. Artanto memastikan bahwa Polda Jateng akan membuka kasus tersebut secara terang-benderang kepada publik. Mengingat penanganannya sudah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jateng, semua proses hukum diserahkan kepada penyidik pada direktorat tersebut.
”Proses penyidikan di Ditreskrimum karena itu kasus pidana. Nanti akan kami buka untuk kita lihat bersama-sama (proses hukumnya),” ungkap Artanto.
Di hari yang sama, Robiq kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi tersebut diberikan kepada Robiq setelah pelaku penembakan Gamma itu menjalani sidang etik sejak pukul 13.00 WIB sampai sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam sidang etik itu Robiq dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dengan menembak Gamma dan teman-temannya.
Tag: #tembak #pelajar #semarang #hingga #meninggal #dunia #robiq #zaenudin #jadi #tersangka