Ditangkap Polda Metro Jaya, Pengacara: Ria Agustina Tidak Pernah Mengaku Dokter
Kuasa hukum Ria Agustina, Raden Ariya (kiri). (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com).
18:24
9 Desember 2024

Ditangkap Polda Metro Jaya, Pengacara: Ria Agustina Tidak Pernah Mengaku Dokter

  - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina, 33. Dia diduga memberikan layanan kecantikan secara ilegal.    Menanggapi penangkapan ini, Kuasa hukum Ria Agustina, Raden Ariya menegaskan, sejak awal membuka layanan kecantikan kliennya tidak pernah mengaku sebagai dokter. Selain itu, Ria juga tidak membuka klinik kesehatan seperti pada umumnya.   “Klien kami itu tidak pernah menyatakan dirinya bahwa beliau itu adalah dokter. Beliau itu adalah ahli kecantikan. Beliau itu mempelajari terkait estetik, terkait derma roller itu,” kata Raden di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/12).    Raden menekankan, kliennya memiliki kemampuan menangani treatment derma roller. Keahlian itu didapat Ria dari berbagai kursus yang didapat di dalam dan luar negeri.  

  “Jadi bukan sertifikat yang abal-abal. Jadi, terkait derma roller itu, beliau sudah mempelajari sangat baik,” imbuhnya.    Lebih lanjut, Raden mengatakan, kliennya tidak memiliki klinik kecantikan seperti yang dinarasikan banyak pihak. Usaha yang dijalankannya adalah salon.    “beliau bukan dokter. Dalam biodata di Instagram, beliau itu adalah tabib kecantikan atau bukan dokter, bukan dokter. Tapi kalau pasiennya memanggil dia dokter, ya terserah. Orang memanggil apa kan terserah,” pungkasnya.  

  Sebelumnya, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina, 33, dan karyawannya, DN, 58. Mereka diamankan di kamar salah satu hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/12).    "Perlu kami sampaikan bahwa Tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes PolWira Satya Triputra, Jumat (6/12).   Wira mengatakan, Ria diduga menggunakan alat untuk treatment derma roller tidak mempunyai izin edar. Selain itu, krim anestesi dan serum yang dipakai pun tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).   Ria disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #ditangkap #polda #metro #jaya #pengacara #agustina #tidak #pernah #mengaku #dokter

KOMENTAR