Dipolisikan Pimpinan KPK, Ketua Dewas Santai Serangan Balik Nurul Ghufron: Kenapa Takut, Kami Jalankan Tugas!
Dipolisikan Pimpinan KPK, Ketua Dewas Santai Serangan Balik Nurul Ghufron: Kenapa Takut, Kami Jalankan Tugas! (Suara.com/Yaumal)
16:40
21 Mei 2024

Dipolisikan Pimpinan KPK, Ketua Dewas Santai Serangan Balik Nurul Ghufron: Kenapa Takut, Kami Jalankan Tugas!

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menanggapi santai upaya 'perlawanan' Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait pelaporannya di Bareskrim Polri. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku pihaknya tak gentar setelah dipolisikan oleh Nurul Ghufron. 

Alasan Dewas KPK tak takut dengan pelaporan Ghufron karena yang mereka hanya menjalakan tugas pengawasan terhadap insan KPK.  

"Rasa takut itu, apa lagi yang mau ditakuti, orang  sudah tua mau diapaan lagi sih. Kami menjalankan tugas kok, apa? Apa yang ditakuti?" kata Tumpak di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024). 

Diketahui, Ghufron melaporkan sejumlah anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalagunaan wewenang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Yaumal]Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Yaumal]

Langkah itu diklaimnya sebagai upaya membela diri, karena Dewas KPK dinilainya tetap mengusut dugaan pelanggaran etiknya berupa penyalagunaan wewenang yang disebutnya sudah kadaluwarsa.

Terkait pelaporan itu, Tumpak mengaku Dewas belum mengetahui upaya pidana yang dilakukan Ghufron.

"Cuma dengar-dengar daja dari berita bahwa Pak Ghufron melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan. Kami sendiri belum tahu apa isinya itu," ujarnya.

Dia pun mempertanyakan tindakan pencemaran nama paik dan penyalagunaan wewenang yang dituduhkan Ghufron kepada Dewas KPK.

"Yang saya tahu Dewas melaksanakan tugasnya, melaksanakan tugas Undang-Undang, setiap orang yang melakukan tugasnya sesuai Undang-Undang. Enggak tahu  juga apakah melakuakn tindak pidana itu namanya, saya enggak tahu juga kan, ini laporan ke Bareskrim," tegasnya.

"Tapi heran. Heran, ya betul. Kami semua heran. Itu saja. Kami heran, karena kami melaksanakan amanah dari Undang-Undang selaku pejabat yang ditunjuk," imbuhnya.

Ghufron Polisikan Dewas KPK

Ghufron membenarkan dirinya mempidanakan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ke Bareskrim Polir. Disebutnya salah satu pasal yang termuat dalam laporannya adalah dugaan pencemaran nama baik.

"Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Terkait nama-nama anggota Dewas KPK yang dilaporkannya, Ghufron enggan membeberkannya. Dipastikan tidak satu orang.

"Ada beberapa, tidak satu," jelasnya.

Laporan Ghufron ke Bareskrim Polri terkait dengan proses etik yang dijalankan KPK atas dirinya yang diduga menyalahgunakan wewenang.

"Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,"  ujarnya.

Dicap Expired

Selain melaporkan ke Bareskirm Polri, Ghufron juga menggugat  Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

Gugatan diajukannya, karena menilai dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya telah kadaluarsa. Ghufron diduga menyalahgunakan wewenang untuk membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian dari Jakarta ke Malang.

"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mustinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak  jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024. 


 

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #dipolisikan #pimpinan #ketua #dewas #santai #serangan #balik #nurul #ghufron #kenapa #takut #kami #jalankan #tugas

KOMENTAR