Dewas KPK Diharap Beri Sanksi Bikin Jera Pelaku Pungli di Rutan
logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
14:18
17 Januari 2024

Dewas KPK Diharap Beri Sanksi Bikin Jera Pelaku Pungli di Rutan

- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharap memberikan hukuman yang membuat jera puluhan pegawai yang diduga terlibat aksi pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan negara (rutan) di lembaga itu.

Menurut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo, sebaiknya 93 pegawai lembaga antirasuah yang diduga terlibat pungli di rutan mendapatkan sanksi tegas, baik secara etik maupun pidana.

"Terhadap 93 pegawai KPK yang besok (hari ini) akan disidang etik oleh Dewas KPK terkait dengan adanya pungutan liar di Rutan KPK, tentu kita berharap dewas tegas terhadap keterlibatan 93 orang ini dalam dugaan pelanggaran etik," kata Yudi, Selasa (16/1), seperti dikutip dari Kompas TV.

"Yang jelas pungli merupakan bagian dari korupsi jadi Dewas benar-benar harus memberikan hukuman yang berat efek jera supaya yang lain tidak melakukan," sambung Yudi.

Menurut Yudi, terungkapnya kasus pungli di rutan KPK baru pertama kali terjadi.

Di sisi lain, kata Yudi, pungli adalah salah satu bentuk korupsi yang seharusnya diperangi oleh KPK.

"Apalagi nilai punglinya sekitar Rp 6,1 miliar. Kita berharap bukan hanya tindakan secara etik, sanksi berat diberhentikan secara tidka hormat tapi juga pidana," ujar Yudi.

"Karena pungli merupakan tindak pidana korupsi yang nanti akan kita lihat apakah perbuatannya adalah suap, pemerasan atau gratifikasi," sambung Yudi.

Yudi juga memuji Dewas yang mengusut kasus pungli di Rutan KPK. Dia berharap hal itu menjadi salah satu langkah buat memulihkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga antikorupsi itu.


Diberitakan sebelumnya, 93 pegawai KPK diduga terlibat pungutan liar pungli di Rutan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,14 miliar.

"Teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas," kata Albertina dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024) lalu.

Lebih lanjut ia menyebut dari jumlah tersebut setiap orang yang terlibat menerima besaran yang bervariasi. Mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 504 juta.

Ia pun mengungkapkan dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa 169 orang pegawai lembaga antirasuah.

Hasilnya 93 orang di antaranya memenuhi syarat untuk berlanjut ke tahap sidang etik.

Menurut penjelasannya, 15 dari 93 pegawai KPK tersebut akan mulai disidang etik mulai hari ini, Rabu (17/1/2024).

Tag:  #dewas #diharap #beri #sanksi #bikin #jera #pelaku #pungli #rutan

KOMENTAR