Ketua KPK Prihatin Rekannya Sesama Pimpinan Tersandung Pelanggaran Etik
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
15:32
16 Mei 2024

Ketua KPK Prihatin Rekannya Sesama Pimpinan Tersandung Pelanggaran Etik

  - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango merasa prihatin atas dugaan kasus pelanggaran etik yang menyeret Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Menurut Nawawi, seharusnya Pimpinan KPK memberikan contoh baik dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.   "Prihatin aja dengan situasi seperti ini, bukannya menunjukkan kerja-kerja pemberantasan korupsi, malah menyajikan seperti ini kepada masyarakat," kata Nawawi usai menjadi saksi dalam kasus dugaan pelanggaran etik di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).   Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini mengaku tidak nyaman, jika sesama rekan pimpinan KPK tersandung permasalahan etik.  

  "Saya rasa nggak nyaman banget selaku pimpinan di lembaga ini," ucap Nawawi.   Nawawi mengaku sempat diklarifikasi oleh Dewas KPK terkait dugaan permasalahan etik yang menyeret Nurul Ghufron. Karena diduga, Ghufron menyalahgunakan jabatan setelah membantu memutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).   "Saya pernah diklarifikasi oleh Dewas sebelumnya dan sudah sampaikan, saya tidak tahu menahu sama urusan itu, kemudian dipanggil juga jadi saksi. Ya saya ulangi juga pernyataan saya, saya nggak tahu menahu," tegas Nawawi.   Oleh karena itu, Nawawi mengaku sangat sedih terkait kualitas pimpinan KPK. "Sedih aja gitu," cetus Nawawi.   Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik lantaran membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Nurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan KPK.   Ghufron lantas menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Ghufron menyebut penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya sudah kedaluwarsa, sehingga tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #ketua #prihatin #rekannya #sesama #pimpinan #tersandung #pelanggaran #etik

KOMENTAR