Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura Dihukum Berat
– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi mengutuk keras tindakan kekerasan yang berujung pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan, Jawa Timur. Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
Arifah menyampaikan duka mendalamnya atas peristiwa yang terjadi. Dia menyebut, peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi.
“Kami mengecam keras perbuatan sadis yang dilakukan tersangka karena sangat tidak manusiawi,” ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (7/12).
Dari keterangan polisi dan hasil penjangkauan kasus dari tim Layanan SAPA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), diketahui korban EJ, 20, yang merupakan seorang mahasiswi telah dianiaya oleh tersangka, yang merupakan pacarnya.
Korban dianiaya hingga meninggal di lokasi kejadian. Motif tersangka melakukan pembunuhan diduga lantaran tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.
Menteri PPPA menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi dan mengawal penuntasan kasus ini dengan berkoordinasi bersama Dinas KBP3A Kabupaten Bangkalan dan Polresta Bangkalan. Ia juga berharap agar seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat dapat terus memberikan perhatian dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami berharap aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Sehingga, imbuh dia, dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa di masa mendatang. Selain itu, pihaknya turut memastikan adanya pendampingan psikologis kepada keluarga korban. Pendampingan dilakukan melalui UPTD PPA Tulungagung.
Di sisi lain, Sekretaris Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) ini juga turut menyoroti kasus pembunuhan ini sebagai menjadi gambaran nyata rentannya perempuan menjadi korban kekerasan dalam hubungan berpacaran. Karenanya, dia menekankan pentingnya meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan dan mensosialisasikan peningkatan awareness terkait kekerasan dalam hubungan ini.
Kemen-PPPA juga akan bekerja sama dengan berbagai pihak terutama pihak kampus untuk melakukan sosialisasi dan advokasi terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Tag: #menteri #pppa #arifah #fauzi #minta #tersangka #pembunuhan #mahasiswi #universitas #trunojoyo #madura #dihukum #berat