Kriteria KRIS BPJS Kesehatan, 1 Ruang Rawat Inap Maksimal 4 Tempat Tidur
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Pegawai Administrasi Tidak Tetap (JawaPos.com)
16:32
15 Mei 2024

Kriteria KRIS BPJS Kesehatan, 1 Ruang Rawat Inap Maksimal 4 Tempat Tidur

- Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menegaskan bahwa dalam penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang baru disahkan Presiden Joko Widodo, satu ruangan rawat inap maksimal hanya empat bed atau tempat tidur.

Hal itu sesuai dengan aturan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor hk.02.02/1/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Implementasi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.   "Maksimal (tempat tidur ruang rawat inap) empat, dua boleh, tiga boleh. Asal dia KRIS," ujar Syahril kepada wartawan, Rabu (15/5).  

  Untuk rumah sakit-rumah sakit milik pemerintah, ia mengatakan bahwa 60:40 sudah harus menerapkan KRIS.   "Jadi kalau punya tempat tidur 1000, 600 harus udah KRIS," ucapnya.    Syahril mengakui bahwa ada biaya lebih yang mesti dikeluarkan rumah sakit untuk memenuhi KRIS. Namun begitu, menurutnya hal itu adalah resiko bisnis.   "Memang ada biaya yang harus dikeluarkan RS, tapi itu konsekuensi bisnis, ini bisnis kan? Dan kewajiban," pungkasnya.    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).   Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan itu diteken Presiden Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024.   "Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," demikian bunyi Pasal 103B Ayat (1), dikutip Senin (13/5).

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #kriteria #kris #bpjs #kesehatan #ruang #rawat #inap #maksimal #tempat #tidur

KOMENTAR