108
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar usai jalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi rumah jabatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5). (Istimewa)
13:08
15 Mei 2024
3 Jam Diperiksa KPK, Sekjen DPR Indra Iskandar Akui Telah Sampaikan Fakta-fakta Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan
- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di rumah jabatan DPR RI, pada Rabu (15/5). Indra mengaku dirinya sudah memberikan pernyataan terkait fakta-fakta pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR, kepada penyidik KPK.
Indra Iskandar menjalani proses pemeriksaan kurang lebih selama tiga jam. Pemeriksaan itu berjalan sejak pukul 09.07 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Pemeriksaan Indra Iskandar pada hari ini merupakan penjadwalan ulang, setelah mangkir pada Rabu (8/5) lalu."Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah memenuhi panggilan dari penyidik KPK dan hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya, tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan," kata Indra usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5). Indra menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR kepada KPK. Ia meyakini, KPK akan bekerja profesional. "Saya berkeyakinan penyidik KPK, KPK akan bekerja secara profesional," ucap Indra. Indra enggan menjelaskan lebih jauh terkait dugaan korupsi yang saat ini tengah diusut KPK. Termasuk soal penggeledahan KPK, terhadap ruang kerjanya beberapa waktu lalu. "Tanya ke penyidik, tanyakan penyidik, saya nggak boleh masuk pokok perkara. Ini substansi, silakan tanya penyidik, intinya sudah saya sampaikan," tegas Indra. Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI, KPK juga telah menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta pada 29 April dan 30 April 2024 Empat lokasi lainnya itu merupakan kediaman dan kantor darinpara pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari sejumlah lokasi itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain, dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat eletronik, hingga bukti transaksi keuangan berupa tranfer sejumlah uang. Sejumlah alat bukti itu kemudian disita untuk dianalisis guna melengkapi berkas penyidikan. Adapun, kasus korupsi proyek ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut. Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami. KPK sendiri telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024. Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada. Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta. Meski demikian, sampai saat ini KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara hingga pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah itu.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #diperiksa #sekjen #indra #iskandar #akui #telah #sampaikan #fakta #fakta #kasus #dugaan #korupsi #rumah #jabatan