Ucap Hamdalah, Nurul Ghufron Ngaku 'Welcome' Selama Diperiksa Dewas KPK: Mudah-mudahan...
Ucap Hamdalah, Nurul Ghufron Ngaku 'Welcome' Selama Diperiksa Dewas KPK: Mudah-mudahan... (Suara.com/Yaumal)
19:16
14 Mei 2024

Ucap Hamdalah, Nurul Ghufron Ngaku 'Welcome' Selama Diperiksa Dewas KPK: Mudah-mudahan...

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan penjelasan usai diadili Dewas Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus dugaan pelanggaran etik. Seusai diperiksa oleh Dewas, Ghufron mengklaim terbuka menjalani sidang atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait statusnya sebagai pimpinan KPK. 

"Jadi Alhamdulillah sidang etik, pertama atas dugaan pelanggaran etik saya tadi diselengarakan secara maraton, karena saksinya kalau enggak salah ada enam, yang sudah dihadirkan dan saya welcome (terbuka) atas proses ini," kata Ghufron di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Ghufron pun menyatakan menghormati proses etik yang dilakukan Dewas KPK atas dirinya.

Baca Juga:

"Mudah-mudahan, dan saya kira ini akan lebih cepat dari yang diperkirakan. Mungkin minggu depan akan selesai, saya kira itu saja yang dapat saya sampaikan ya," katanya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Yaumal]Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Suara.com/Yaumal]

Saat ditanya soal materi pemeriksaannya, Ghufron enggan memberikan keterangan secara mendetail.

"Hal-hal materi, saya kira itu bisa ditanyakan ke Anggota Dewas KPK, saya tidak bisa menceritakan materinya, sekali lagi saya akan menghormati, melakukan proses pembuktian sidang ini sampai diputuskan oleh Dewas. saya kira begitu ya," ujarnya.

Kasus Etik Nurul Ghufron

Ghufron harus berususan dengan Dewas KPK, karena dilaporkan atas dugaan penyalagunaan wewenang untuk membantu mutasi seorang ASN Kementerian Pertanian dari Jakarta ke Malang.

Ghufron sempat sengaja tak datang pada 2 Mei lalu, dengan dalih sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).

Gugatan diajukannya, karena menilai dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya telah kedaluarsa.

"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mestinya namanya sudah expired, kasus ini enggak  jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024. 


 

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #ucap #hamdalah #nurul #ghufron #ngaku #welcome #selama #diperiksa #dewas #mudah #mudahan

KOMENTAR