Diperiksa Penyidik KPK, Biduan Nayunda Nabila Dicecar soal Transferan Uang dari SYL
Penyanyi Nayunda Nabila (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). Nayunda Nabila memenuhi panggilan KPK dan diperiksa selama 12 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.
12:36
14 Mei 2024

Diperiksa Penyidik KPK, Biduan Nayunda Nabila Dicecar soal Transferan Uang dari SYL

Penyanyi dangdut, Nayunda Nabila Nizrinah dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan aliran uang dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan terhadap Nayunda dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan pencucian uang SYL di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).

"Nayunda Nabila (swasta/penyanyi), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL selaku menteri pertanian," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (14/5/2024).

Nayunda Nabila Saat Penuhi Panggilan KPK Atas Kasus TPPU SYL

Selain itu, Nayunda juga dikonfirmasi soal penerimaan barang dari SYL.

"Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud," kata Ali.

Nayunda pernah disebut jaksa KPK saat sidang kasus korupsi SYL. Namanya disebut saat jaksa menyinggung soal anggaran hiburan di Kementan. Nayunda disebut pernah mengisi acara di Kementerian Pertanian.

pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah. (Dok. Instagram)pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah. (Dok. Instagram)

SYL, ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp 62,8 juta sampai Rp 157,1 juta (Rp 15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek.

Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Dalam dakwaan Jaksa KPK saat persidangan SYL disebut melakukan korupsi sebesar Rp 44,5 miliar.

Editor: Ria Rizki Nirmala Sari

Tag:  #diperiksa #penyidik #biduan #nayunda #nabila #dicecar #soal #transferan #uang #dari

KOMENTAR