Sempat Ditunda, Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Terhadap Nurul Ghufron
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari Rabu (7/2). / (Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA)
07:16
14 Mei 2024

Sempat Ditunda, Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Terhadap Nurul Ghufron

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada Selasa (14/5). Sidang dengan agenda pendahuluan ini sempat tertunda lantaran Nurul Ghufron tidak hadir, pada sidang yang sudah teragenda sebelumnya, pada Kamis (2/5) lalu.   "Sesuai rapat majelis tanggal 2 Mei 2024 yang lalu, sidang etik tetap digelar tanggal 14 Mei 2024, dihadiri atau tidak dihadiri oleh terlapor," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Selasa (14/5).   Syamsuddin memastikan, surat pemanggilan terhadap Nurul Ghufron telah diserahkan. Karena itu, Dewas KPK mengimbau Ghufron untuk kooperatif.  

  "(Surat pemanggilan) sudah (diserahkan) sejak seminggu yang lalu," ucap Syamsuddin.   Nurul Ghufron telah memastikan akan hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik di kantor Dewas KPK, pada Selasa (14/5) besok. Kehadiran Ghufron setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan Dewas KPK, Kamis (2/5) lalu.   "Insya Allah saya akan hadir pemeriksaan Dewas besok," kata Nurul Ghufron dikonfirmasi, Senin (13/5).   Nurul Ghufron sebelumnya menyatakan bahwa sengaja tidak hadir dalam agenda sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewas KPK. Ia beralasan, ketidakhadirannya ke Dewas KPK, lantaran tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ghufron berdalih, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dirinya telah kedaluwarsa. Karena itu, ia menggugat Dewas KPK ke pengadilan.  

  "Karena baik tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluarsa, maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung," ucap Ghufron, Kamis (2/5) lalu.   Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik lantaran membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Nurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan KPK.   Ghufron lantas menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Ghufron menyebut penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya sudah kedaluwarsa, sehingga tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK.

 

Editor: Banu Adikara

Tag:  #sempat #ditunda #dewas #kembali #gelar #sidang #dugaan #pelanggaran #etik #terhadap #nurul #ghufron

KOMENTAR