Hana Hanifah Berkali-kali Ditransfer Rp 5-15 Juta dari Sekretariat DPRD Riau, Capai Ratusan Juta
Pemeriksaan Hana Hanifah berlangsung dari pagi hingga malam.
Hana Hanifah diperiksa polisi diduga terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Usai pemeriksaan Hana Hanifah berlari keluar dari ruang penyidik menghindari kerumunan wartawan.
Wartawan pun mengejar sampai di lift.
Karena sudah terdesak, akhirnya ia pun mau memberikan jawaban seadanya.
“Untuk kelanjutannya nanti aja ya tanya penyidiknya,” ucap Hana.
“Mas maaf banget ini saya mau (turun) ke bawah. Saya udah nggak kuat, ya mas ya,” tambahnya.
Kasus Transferan Perjalanan Dinas Fiktif?
Dikutip dari Tribun Pekanbaru, Hana Hanifah diduga menerima transferan ratusan juta uang SPPD fiktif dari Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
Muflihun adalah mantan sekretaris DPRD Riau.
Transferan juga diduga berasal dari pegawai Sekretariat DPRD Riau yang nilainya bervariasi.
Dana yang ditransfer Muflihun kepada selebgram cantik bernama Hana Hanifah itu diduga hasil rasuah kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan pemeriksaan terhadap saksi Hana Hanifah untuk mencari kesesuaian antara keterangan yang diberikannya, dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan tim penyidik.
“Ada dugaan aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut kepada saksi ini, ratusan juta rupiah,” ungkap Anom, diwawancarai Kamis malam.
“Masih akan dikonfirmasi karena masih ada yang belum terkonfirmasi, jadi akan dijadwalkan lagi pemeriksaan selanjutnya kepada saksi tersebut,” tambah Anom.
Ditanyai soal peruntukan dana yang diterima Hana, Anom belum bisa mengungkapkan.
Ia bilang, yang jelas dari hasil pendalaman penyidik, ditemukan ada aliran dana rasuah kepada yang bersangkutan.
“Penyidik masih fokus kepada adanya aliran dana dari saksi yang lain kepada saksi HHR ( Hana Hanifah ), mulai November 2021. Ada beberapa kali, tidak hanya sekali yang masuk. Dan nilainya bervariasi. Dikirim oleh saksi lain yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau,” ujar Anom.
Jumlahnya Bervariasi Rp 5 -15 Juta
Polisi juga menyebut jumlah dana yang diperoleh Hana Hanifah bervariasi dan berkali-kali ditransfer kepada yang bersangkutan.
"Penyidik fokus pada aliran dana yang mengalir kepada saksi HH (Hana Hanifah). Kami masih mengonfirmasi beberapa data karena aliran dana tidak hanya terjadi sekali, nominalnya juga bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta," ungkap Anom dikutip dari Kompas.com.
Anom mengatakan, jika memang pihak-pihak yang diperiksa mendapaatkan aliran dana, maka uang tersebut wajib dikembalikan karena berasal dari tindak pidana korupsi.
Penyidik berencana memanggil kembali Hana dan beberapa saksi lainnya untuk melengkapi keterangan serta memastikan kebenaran dugaan aliran dana.
Duduk Perkara Kasus yang Menjerat Hana Hanifah
Seperi diketahui, Ditreskrimsus Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau pada tahun 2020-2021.
Dalam penyelidikan ini, polisi telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Salah satunya mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang saat itu menjabat sebagai Sekwan DPRD Riau.
Penelusuran polisi menemukan indikasi korupsi dengan kerugian negara yang cukup besar.
Sejumlah temuan mengungkapkan ribuan surat perjalanan dinas yang diduga fiktif dan 35.836 tiket pesawat yang juga diduga palsu.
Padahal, pada periode 2020-2021, tidak ada penerbangan pesawat karena adanya pandemi Covid-19.
Berdasarkan temuan tersebut, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Beberapa hari lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, yang diduga terkait dengan hasil korupsi perjalanan dinas fiktif.
Salah satu apartemen yang disita milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyitaan aset berupa apartemen tersebut, dilakukan pada Selasa (26/11/2024).
“Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun anggaran 2020 dan 2021,” kata Kombes Nasriadi.
Apartemen milik Muflihun alias Uun yang disita, yakni tipe studio lantai 16 Nomor 10, senilai Rp557 juta atau setengah miliar rupiah lebih.
Apartemen ini dibeli tahun 2020 dan lunas pada tahun 2023.
Tak hanya milik Muflihun, polisi turut menyita 3 apartemen lainnya milik 3 orang atas nama berbeda yang berlokasi di komplek yang sama.
Di antaranya milik Mira Susanti, yang sebelumnya juga telah mencuri perhatian publik lantaran polisi turut menyita sejumlah tas, sepatu dan sandal branded dari yang bersangkutan, yang diduga uangnya berkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang diusut.
Apartemen milik Mira Susanti yakni tipe studio lantai 25 nomor 8 seharga Rp557 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2023.
Lalu apartemen studio lantai 6 nomor 25, kepemilikan atas nama Irwan Suryadi senilai Rp513 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2022.
Terakhir, apartemen tipe studio lantai 7 nomor 9, kepemilikan atas nama Teddy Kurniawan senilai Rp517 juta, pembelian tahun 2020 dan lunas tahun 2022.
“Nilai total aset yang disita senilai Rp2,14 miliar,” beber Nasriadi.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Hana Hanifah Terima Transferan Ratusan Juta Uang SPPD Fiktif Muflihun? Beberapa Kali, Untuk Apa?
Tag: #hana #hanifah #berkali #kali #ditransfer #juta #dari #sekretariat #dprd #riau #capai #ratusan #juta