Hina Penjual Es Teh, Apa Tugas Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden?
Meskipun Gus Miftah sudah minta maaf hingga ditegur Istana, video-video lawas Gus Miftah terus dikuliti netizen.
Hingga akhirnya viral lagi video saat Gus Miftah menghina sinden dan pelawak senior Yati Pesek, netizen pun kembali geram melihat perangai buruk Gus Miftah.
Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, banyak netizen yang penasaran dengan apa itu utusan khusus presiden, tugasnya hingga fungsinya.
Untuk diketahui Utusan Khusus Presiden adalah pejabat negara yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Selanjutnya, tugas dan fungsinya diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Tugas Utusan Khusus adalah sebagai berikut:
Pasal 17
Untuk memperlancar tugas Presiden, dibentuk Utusan Khusus Presiden.
Pasal 18
(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Laporan pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 20
(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Utusan Khusus Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Utusan Khusus Presiden, diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.
Pasal 23
Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.
Pasal 24
Utusan Khusus Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon
Pasal 25
Utusan Khusus Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.
Pasal 26
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 27
Asisten dan Pembantu Asisten Utusan Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
Pasal 28
(1) Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan structural eselon II.a.
(2) Pembantu Asisten adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon III.a.
Pasal 29
(1) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II.a.
(2) Dalam hal Pembantu Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon III.a.
(3) Asisten dan Pembantu Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun dan/atau pesangon.
Pasal 30
(1) Asisten dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(2) Masa tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Utusan Khusus Presiden.
Pasal 31
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Utusan Khusus Presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Asisten dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Sekretaris Kabinet.
Gus Miftah Hina Penjual Es
Utusan khusus Presiden Prabowo Subianto, Miftah Maulana atau Gus Miftah mendadak ramai dipergunjingkan setelah videonya menyebut penjual es teh goblok menjadi viral di media sosial.
Video saat Miftah Maulana sebut penjual es teh goblok dibagikan sejumlah akun di berbagai media sosial.
Tidak hanya itu, topik Miftah bahkan menjadi trending topik pada Selasa (3/12/2024) siang.
Salah satu yang mengunggah momen Miftah menyebut penjual es teh goblok adalah akun X (twitter) Muhammad Sobri.
"Memanusiakan Manusia itu Memang Sulit. Makanya adab lebih diatas ilmu," tulis akun tersebut.
"Bisa bedakan mana Manusia yg berilmu dan beradab meski berbeda profesi."
"Semoga Bapak penjual Es nya Lapang dada ya Bapak, smoga Allah memudahkan jalan rizki Bapak... Amin...????"
Viral Gus Miftah memperolok-olok pedagang Es Teh, Sunhaji, di sela ceramahnya (Tangkap layar)Unggahan tersebut telah mendapatkan lebih dari 879 ribu tayangan.
Video tersebut juga dibagikan lebih dari 4 ribu kali dan mendapatkan ribuan komentar.
"Kasian bapak yg jual es teh, sampe ga bs ikut ketawa…sedih bgt itu pasti di katain goblok, dan parahnya lg jemaatnya pada ketawa ????," tulis akun Benx Enthusiast.
"Sombongnya si miftah.... Gak usah malu bapak yang berjualan es, karena bapak mencari rejeki yang halal. Semoga berkah setiap keringat jatuh. Allah tidak memandang kaya atau miskin, hanya ketaqwaan. Si miftah belum tentu org yg bertaqwa, krn yang bertaqwa pasti menjaga lisannya.," akun @lucimaya menambahkan.
"Bedebah yg ketawa girang di sebelahnya si Miftah siapa itu? Sama-sama gak waras," akun @ncep ikut mengomentari.
Kronologi Kejadian
Dalam video yang beredar tersebut, tampak Miftah Maulana yang duduk di atas panggung.
Miftah saat itu menghadiri acara pengajian di Magelang.
Di sela ceramahnya, Miftah Maulana tiba-tiba menegur penjual es teh yang berkeliling di antara jamaah pengajian.
Namun ternyata, dalam teguran itu Miftah Maulana mengucapkan kata kurang pantas kepada penjual es teh itu.
“Es tehmu seh okeh? (Es teh mu masih banyak?) masih? Yo kono didol goblok (Ya sana dijual bodoh),” ucap Miftah Maulana.
Cara merangkul Gus Miftah kepada Sunhaji tuai kritikan. (Kolase Tribunnews, YouTube KH Infotainment)Sontak, ucapan Miftah Maulana disambut tawa dari para hadirin yang hadir dalam pengajian tersebut.
“Dolen disek, nko lak durung payu, wes, takdir (Jual dulu, kalau belum laku, sudah, takdir)” ucapnya lagi.
Ekspresi penjual es teh itupun langsung berubah.
Potongan video inipun menuai komentar dari warganet.
Bahkan akun Instagram Miftah Maulana yang memborong jajanan saat pengajian dihujat oleh warganet.
@zoelfick “Bung Miftah, ada masanya Anda merasakan perasaan terhina dialami penjual es teh yg Anda hina. Kelakuan Anda sangat tidak beradab”
@andipmaghfira*** “Abis blunder langsung pencitraan”
@hendromardi*** “Kasian yg penjual es nya , sedih sekali saya melihat wajahnya. Cobalah untuk menghargai org kecil”
@afisaicha “Peristiwa penjual es teh ini membuktikan bahwa dia bukan ahli agama ilmunya sedangkal ucapanya yg secara tidak langsung bapak penjual es teh lebih terhormat dan terpuji dr pada dia , karna bapaki tersebut cari uang halal untuk menghidupi keluarganyaa tanpa memaki dan menghina orang didepan umum.’
@indramayuinfo “Kesini gara2 liat video bapak penjual es di becandain tak pantas”
Miftah Maulana sendiri adalah penceramah yang cukup terkenal.
Ia dikenal memiliki gaya nyetrik dan bahasa yang cara beda saat memberikan ceramah.
Miftah Maulana kini sudah diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Apa Itu Utusan Khusus Presiden? Ini Tugas dan Fungsi Miftah Maulana yang Hina Penjual Es Teh, https://bengkulu.tribunnews.com/2024/12/05/apa-itu-utusan-khusus-presiden-ini-tugas-dan-fungsi-miftah-maulana-yang-hina-penjual-es-teh?page=all
Tag: #hina #penjual #tugas #miftah #sebagai #utusan #khusus #presiden