Ini Penjelasan KPK Soal Nama Edhy Prabowo Tidak Disebut di Dakwaan Gazalba Saleh
Terpidana kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
13:52
10 Mei 2024

Ini Penjelasan KPK Soal Nama Edhy Prabowo Tidak Disebut di Dakwaan Gazalba Saleh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang tidak disebut dalam dakwaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh.

Sebelumnya dalam kronologi korupsi Gazalba, KPK menyebut Edhy menjadi salah pihak yang turut memberikan uang, diduga terkait kasasi di MA.

"Kemudian terkait dengan kasasi Pak Edhy Prabowo, ini maksudnya di perkaranya Pak Gazalba ya, kembali lagi kami sampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) memiliki hak prokreatif untuk membuktitan dakwaanya," kata Ali dikutip Jumat (10/5/2024).

Dijelaskannya, jaksa KPK memiliki kewenangan untuk menentukan saksi atau peristiwa guna meyakinkan hakim dalam dakwaannya.

"Apabila ada misalnya, dua keterangan yang sama atau beberpaa orang yang sama, tentunya tidak semuanya harus dihadirkan sperti itu," ujar Ali.

"Hal itulah yang tentunya jadi pertimbangan dari pak JPU. Dan proses peradilannya itu harus tepat, seperti itu," sambungnya.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan jaksa KPK, Gazalba disebut menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta untuk mengurus perkara. Kemudian didakwa pencucian uang Rp 25 miliar.

Uang itu disebut dipergunakan Gazalba untuk sejumlah keperluan, di antaranya membeli mobil Toyota New Alphard, tanah dan bangunan yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan Cibubur, Tanjungsari Kabupaten Bogor. Tak hanya itu, Gazalba juga menggunakannya untuk melunasi cicilan rumah KPR.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #penjelasan #soal #nama #edhy #prabowo #tidak #disebut #dakwaan #gazalba #saleh

KOMENTAR