Menilik Kembali Komitmen Pemerintah Berantas Judi Online, Lebih dari 380 Ribu Situs Diblokir
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid 
16:12
4 Desember 2024

Menilik Kembali Komitmen Pemerintah Berantas Judi Online, Lebih dari 380 Ribu Situs Diblokir

- Pemberantasan judi online (judol) menjadi satu dari sejumlah tantangan pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, terutama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dipimpin Meutya Hafid.

Diketahui, pemerintah telah membentuk Desk Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) pada 4 November 2024.

Meutya Hafid mengungkapkan, lebih dari 380.000 situs judi online telah diblokir dalam satu bulan pertama pemerintahan Prabowo.

"Kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru itu angkanya sudah di 380 ribu sekian," ungkap Meutya Hafid pada konferensi pers, 21 November 2024.

Komdigi juga telah memblokir 1.361 kata kunci pencarian di Google.

Pihaknya juga memblokir 7.252 kata kunci di Meta terkait judi online sejak 4 hingga 20 November 2024.

Meutya mengatakan pihaknya telah bersurat ke kantor Google, Meta hingga Tiktok untuk mempercepat pemblokiran lebih banyak kata kunci terkait judol. 

Selain itu, pemerintah juga mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank.

Komdigi bekerja sama dengan otoritas keuangan seperti OJK untuk membekukan rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online.

"Untuk bulan November saja yaitu wilayah kerja desk judi online ini kami sudah sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," ungkapnya.

Dukungan DPR

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah terus berupaya memberantas judi online.

Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi kepada Polri atas penetapan tersangka kasus judi online di lingkungan Kemenkomdigi.

“Tangkap semua yang terindikasi judi online, siapa pun yang ada di Komdigi. Komisi III akan terus mendukung dan mengawal Polri dalam memberantas judi online,” ujar Sahroni, 1 November 2024.

Sahroni mengaku sempat meragukan target Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberantas judi online dalam 100 hari kerja.

Namun, menurutnya, hasil kerja Polri dalam beberapa hari terakhir telah berhasil membuat penangkapan besar.

“Saat Pak Kapolri menetapkan target 100 hari memberantas judi online, jujur saya agak skeptis. Apa bisa kejahatan sebesar ini diselesaikan cepat?"

"Tapi baru beberapa hari, sudah ada penangkapan besar seperti ini. Saya sekarang menarik kembali skeptisme saya dan percaya target 100 hari ini bisa dicapai, apalagi instruksi Presiden kepada Kapolri juga tegas,” kata Sahroni.

Update Kasus Judol di Komdigi

Sementara itu kepolisian telah menangkap 24 orang sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.

Mereka ditampilkan dalam konferensi pers pada Senin (25/11/2024).

Polda Metro Jaya menampilkan tersangka Adhi Kismanto dan Denden Imadudin Soleh yang ditangkap karena sangkaan kasus melindungi atau beking situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polda Metro Jaya menampilkan tersangka Adhi Kismanto dan Denden Imadudin Soleh yang ditangkap karena sangkaan kasus melindungi atau beking situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). (Kolase Tribunnews/Kompas.com)

Puluhan tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

Mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.

Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.

Mereka yang ditangkap oleh polisi di antaranya Adhi Kismanto (27), Denden Imadudin Soleh (39), dan Alwin Jabarti Kiemas (40).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com)

Editor: Tiara Shelavie

Tag:  #menilik #kembali #komitmen #pemerintah #berantas #judi #online #lebih #dari #ribu #situs #diblokir

KOMENTAR