Bawa Dua Butir Amunisi Ilegal di Tas Noken, Wanita Papua Nugini Ditangkap di PLBN Skouw!
Polda Papua menangkap seorang wanita berkewarganegaraan Papua Nugini berinisial JR (40) karena membawa dua butir amunisi ilegal kaliber 5,56 mm. (Foto: Dok. Polda Papua)
11:56
7 Mei 2024

Bawa Dua Butir Amunisi Ilegal di Tas Noken, Wanita Papua Nugini Ditangkap di PLBN Skouw!

Polda Papua menangkap seorang wanita berkewarganegaraan Papua Nugini berinisial JR (40), karena membawa dua butir amunisi ilegal kaliber 5,56 mm.

Penangkapan dilakukan di Pos Lintas Batas Negara atau PLBN Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Sabtu (4/5/2024) pagi.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo menyebut amunisi ilegal tersebut awalnya terdeteksi mesin X-Ray oleh petugas Bea Cukai di PLBN Skouw.

"Petugas Bea Cukai di PLBN Skouw mengamankan wanita berkebangsaan Papua Nugini karena saat barang bawaannya diperiksa melalui X-Ray terdapat benda yang mencurigakan dan setelah diperiksa ternyata dua butir amunisi yang tersimpan dalam tas noken," kata Benny kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Selain mengamankan dua butir amunisi ilegal, petugas Bea Cukai saat itu juga menemukan lima tanda pengenal berbeda di dalam tas pelaku.

"Setelah didata kemudian yang bersangkutan diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Sementara Kapolsek Muara Tami AKP TB Silitonga menyebut kasus ini kekinian telah dilimpahkan ke Polresta Jayapura Kota. Pelaku menurutnya juga telah dilakukan penahanan guna mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut.

“Adapun untuk barang bukti yang diamankan 2 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 3 buah hp jadul, 1 tas noken besar, id card dengan 5 nama yang berbeda namun fotonya sama,” jelas Silitonga.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #bawa #butir #amunisi #ilegal #noken #wanita #papua #nugini #ditangkap #plbn #skouw

KOMENTAR