Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polri Tangkap 28.861 Tersangka dan Sita Sabu 3,78 Ton-Ganja 1,78 Ton
Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri di Gedung Bareskrim. (Mabes Polri untuk JawaPos.com)
06:56
7 Mei 2024

Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polri Tangkap 28.861 Tersangka dan Sita Sabu 3,78 Ton-Ganja 1,78 Ton

- Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah menangkap 28.861 orang dalam kasus tindak pidana narkoba. Penangkapan itu berlangsung selama delapan bulan atau periode 21 September 2023 hingga 6 Mei 2024.

“Yang mana terdapat 23.772 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan 5.089 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,” ujar Kasatgas P3GN Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri pada Selasa (7/5).

Asep menuturkan, selama periode tersebut Polri sudah menerbitkan 19.450 laporan polisi. Sedangkan barang bukti yang disita dari seluruh pengungkapan ini yakni sabu 3,78 ton, ekstasi 1.230.429 butir, ganja 1,78 Ton, kokain 11,34 kg, tembakau gorila 141,5 kg, ketamin 32,27 kg, heroin 86 gram, dan obat keras 8.112.554 butir.

“Di antara 19.450 laporan polisi yang telah kami terbitkan selama periode 14 Maret sampai dengan 6 Mei 2024, terdapat 10 kasus menonjol yang sudah kami tangani,” imbuhnya.

Kasus pertama, pengungkapan 19 kg sabu di Aceh, kasus 12 kg sabu, dan 19 ribu butir ekstasi yang diungkap oleh Satgas Narkoba Polri.

Kasus selanjutnya, pengungkapan 20 kg sabu dengan modus menggunakan susu bayi yang ditangani Satgas Narkoba Polda Kaltara; 40,9 kg sabu, ganja 40 kg, dan ekstasi 26.019 bukti oleh Satgas Narkoba Polda Jatim.

Berikutnya, pengungkapan kasus narkoba 25 kg sabu oleh Satgas Narkoba Polda Sulteng, serta 30 kg sabu oleh Satgas Narkoba Polda Sulsel.

Satgas Narkoba Polri selanjutnya mengungkap laboratorium gelap narkoba jenis happy water dengan menyita 2,4 kg MDMA, 420 ml sabu cair, 145 gram ketamin, dan puluhan liter prekursor narkoba.i.

Tak hanya itu, Satgas Narkoba Polri juga mengungkap laboratorium gelap dengan menyita 7.800 butir ekstasi, ratusan kg prekursor yang bisa menghasilkan sekitar 1,3 juta butir ekstasi, serta pengungkapan laboratorium gelap oleh Satgas Barkoba Polda Jatim yang menyita sabu, prekusor dan peralatan laboratorium lainnya.

“Dan terakhir pengungkapan labotarium gelap narkoba dengan menyita 4 bungkus canabinoid/pinaca, beberapa jenis prekursor pembuatan canabinoid/pinaca dengan berbagai macam peralatan laboratorium pembuatannya, oleh Satgas penanggulangan narkoba Polda Metro Jaya,” jelas Asep.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar rupiah ditambah sepertiga.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #ungkap #kasus #peredaran #narkoba #polri #tangkap #28861 #tersangka #sita #sabu #ganja

KOMENTAR