

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA)


Gugat Dewas KPK ke PTUN saat Hendak Disidang Etik, Nurul Ghufron Dinilai Tak Memiliki Integritas
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dinilai tengah melakukan posisi tawar terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebab, dirinya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Dewas KPK, setelah mengetahui dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan dirinya naik ke proses persidangan. "Nurul Gufron diduga sedang membangun posisi tawar ketika mengetahui kasus pelanggaran etika di Dewas KPK tengah diperiksa dan kemudian menggugat Dewas KPK melalui isu lainnya," kata mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto alias BW kepada JawaPos.com, Senin (6/5). "Jika dugaan ini benar, Nurul Gufron secara sengaja telah melanggar asas KPK yang ingin ditegakkan oleh Dewas di dalam Pasal 5 UU KPK," sambungnya. BW menyebut, tindakan Ghufron yang menggugat Dewas KPK dinilai merupakan perbuatan tercela. Ia pun mempertanyakan integritas Ghufron, yang merupakan pimpinan lembaga antikorupsi. "Tidak memiliki integritas moral yang tinggi sesuai Pasal 29 huruf g UU Nomor 19 Tahun 2019," ucap BW. BW menegaskan, Nurul Ghufron tidak lagi layak menjadi Pimpinan KPK. Karena tidak memiliki integritas, lantaran tidak berani menghadapi proses persidangan etik. Oleh karena itu, BW mengimbau Dewas KPK berani menindak tegas tindakan Ghufron tersebut. Terlebih bisa menjatuhkan sanksi paling berat terhadap Ghufron. "Semoga Dewan Pengawas punya keberanian mengambil sanksi yang paling berat untuk menegakkan kewibawaan dan kehormatan KPK yang kini tengah terus merosot tajam," tegas BW. Sebelumnya, Nurul Ghufron mengklaim pelaporan dan gugatan yang dilayangkan terhadap Dewas KPK ke PTUN Jakarta merupakan upaya untuk menegakkan Peraturan Dewas KPK. Sebab, Ghufron mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, ditengah proses persidangan etik terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dalam membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). "Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk Peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan Dewas juga, jangan sampai Dewas lupa kalau pernah membentuk peraturan," ungkap Ghufron, Minggu (5/5). Ghufron mengutarakan, Perdewas itu dibentuk, disahkan dan dilaksanakan oleh Dewas. Sehingga Dewas sendiri yang mengatur Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Carara Penegakan Kode Etik. Pasalnya, Ghufron berdalih bahwa kasus dugaan pelanggaran etik yang melilitnya telah kedaluwarsa. Sehingga Dewas KPK tidak lagi layak memproses etik. "Dalam pasal 23 diatur tentang daluwarsa, ya laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya," tegas Ghufron. Oleh karena itu, Ghufron mengklaim gugatan yang dilakukannya ke PTUN Jakarta sebagai upaya penghormatan terhadap Dewas KPK. "Sehingga saya menggugat itu adalah penghormatan terhadap Dewas yang telah mengatur adanya daluwarsa laporan, agar Dewas yang sudah membuat, menegakkan peraturannya tidak melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri," cetus Ghufron. Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik lantaran membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Nurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan KPK. Ghufron lantas menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Ghufron menyebut penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya sudah kedaluwarsa, sehingga tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK. Upaya lepas dari jeratan etik itu juga dilakukan Ghufron dengan melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Ghufron menuduh, Albertina Ho telah menyalahgunakan wewenangnya, karena adanya permintaan terkait hasil analisis transaksi keuangan jaksa berinisial TI ke PPATK.
Editor: Kuswandi
Tag: #gugat #dewas #ptun #saat #hendak #disidang #etik #nurul #ghufron #dinilai #memiliki #integritas