1,217
Ilustrasi pelecehan seksual (Dok.JawaPos.com)
20:16
2 Desember 2024
Polisi Sebut Agus Disabilitas di NTB Memanipilasi Korban hingga Lakukan Kekerasan Seksual
Nama Agus lagi-lagi menggegerkan Indonesia. Setelah kasus Agus vs Novi yang hingga kini tidak ada habisnya lantaran uang donasi. Kali ini, IWAS alias Agus, 21, pria disabilitas tanpa lengan di Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menjadi perbincangan. Ia mencoba membela diri usai ditetapkan tersangka oleh Polda NTB. Ia mengupload sebuah video pembelaan mengenai kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya oleh korban yang merupakan mahasiswi berinisial MA. ”Karena keadaan saya seperti ini, saya dimandiin orang tua, buang air kecil, dan air besar dilakukan orang tua. Dipasangi baju dan celana sama orang tua. Kok bisa saya dibilang melakukan pemerkosaan atau kekerasan seksual atau berhubungan secara paksaan. Terus terang bagaimana cara saya seperti itu, karena keadaan saya seperti ini,” ungkap Agus dalam video yang beredar di media sosial. Video pembelaannya itu kemudian ramai diperbincangkan netizen Indonesia. Sebab, jika melihat sekilas, sangat tidak masuk akal seorang disabilitas tanpa kedua tangan bisa melakukan pelecehan seksual. Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menyatakan, penetapan tersangka Agus telah sesuai dengan ketentuan. Tersangka Agus diyakini telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan. Tapi, juga berkaitan melakukan tindakan manipulatif hingga menggerakkan seseorang. "Melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual," ujar Pujewati, Senin (2/11/2024). Berdasarkan keterangan korban dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB, tanggal 7 Oktober 2024, tersangka melakukan dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban. Caranya ialah dengan melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar aib masa lalu korban kepada orang tuanya. "Sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," ucap Pujewati. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan dua alat bukti yang cukup yang diperkuat dengan keterangan lima orang saksi. Para saksi itu ialah teman korban AA, penjaga home stay IWK dan Y, rekan korban. Tak hanya itu, polisi juga memeriksa perempuan berinisial JBI, saksi sekaligus korban yang mengalami peristiwa serupa dan LA, saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan tersangka. "Selain keterangan saksi ini, petugas dalam proses penanganan perkara juga melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) untuk pemeriksaan mendalam baik terhadap pelapor maupun tersangka," jelas Pujewati. Saat ini, lanjut Pujewati, Agus menjalani proses hukum sebagai tahanan rumah. Hal ini merupakan kebijakan yang diambil Penyidik Polda NTB mengingat pelaku merupakan penyandang disabilitas. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sebuah jilbab warna abu, baju hem lengan panjang warna ungu, rok warna hitam, baju dalam warna ungu, pakaian dalam wanita warna pink, celana dalam, pecahan uang Rp 50 ribu, serta sprei motif bunga. Tersangka Agus dijerat dengan Pasal 6 huruf (C) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tag: #polisi #sebut #agus #disabilitas #memanipilasi #korban #hingga #lakukan #kekerasan #seksual