Nurul Ghufron Klaim Gugatan ke PTUN Jakarta Upaya Penghormatan Terhadap Dewas KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari Rabu (7/2). / (Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA)
10:32
5 Mei 2024

Nurul Ghufron Klaim Gugatan ke PTUN Jakarta Upaya Penghormatan Terhadap Dewas KPK

  - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklaim, pelaporan dan gugatan yang dilayangkan terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta merupakan upaya untuk menegakkan Peraturan Dewas KPK. Sebab, Ghufron mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, ditengah proses persidangan etik terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dalam membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).   "Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk Peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan Dewas juga, jangan sampai Dewas lupa kalau pernah membentuk peraturan," kata Ghufron kepad wartawan, Minggu (5/5).   Ghufron mengutarakan, Perdewas itu dibentuk, disahkan dan dilaksanakan oleh Dewas. Sehingga Dewas sendiri yang mengatur Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Carara Penegakan Kode Etik.  

  Pasalnya, Ghufron berdalih bahwa kasus dugaan pelanggaran etik yang melilitnya telah kedaluwarsa. Sehingga Dewas KPK tidak lagi layak memproses etik.   "Dalam pasal 23 diatur tentang daluwarsa, ya laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya," tegas Ghufron.   Oleh karena itu, Ghufron mengklaim gugatan yang dilakukannya ke PTUN Jakarta sebagai upaya penghormatan terhadap Dewas KPK.   "Sehingga saya menggugat itu adalah penghormatan terhadap Dewas yang telah mengatur adanya daluwarsa laporan, agar Dewas yang sudah membuat, menegakkan peraturannya tidak melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri," cetus Ghufron.   Dalam agenda persidangan etik perdana, Dewas KPK terpaksa harus menunda proses persidangan dugaan pelanggaran kode etik, Nurul Ghufron. Sebab, Nurul Ghufron tidak hadir. "Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup, karena Nurul Ghufron tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," ucap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5).   Ketidakhadiran Ghufron dalam sidang perdana dugaan pelanggaran etik, kata Syamsuddin, beralasan tengah menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Dalam gugatan itu, Ghufron menyebut bahwa kasus dugaan pelanggaran etik yang ditangani Dewas KPK sudah kedaluwarsa.   Ghufron seharusnya menjalani persidangan etik atas dugaan membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jawa Timur. Namun, Dewas KPK menundanya dan akan dilakukan persidangan ulang, pada Selasa 14 Mei 2024 mendatang.   "Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024," ujar Syamsuddin.   Syamsuddin mengingatkan Ghufron untuk kooperatif menjalani proses persidangan etik. Jika Ghufron tetap tidak hadir pada agenda sidang berikutnya, Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik tersebut.   "Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan," tegas Syamsuddin.   Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik lantaran membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Nurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan KPK. Ghufron lantas menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Ghufron menyebut penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya sudah kedaluwarsa, sehingga tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK.   Upaya lepas dari jeratan etik itu juga dilakukan Ghufron dengan melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Ghufron menuduh, Albertina Ho telah menyalahgunakan wewenangnya, karena adanya permintaan terkait hasil analisis transaksi keuangan jaksa berinisial TI ke PPATK.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #nurul #ghufron #klaim #gugatan #ptun #jakarta #upaya #penghormatan #terhadap #dewas

KOMENTAR