Heran Brigadir Ridhal Jadi Ajudan Pengusaha Tanpa Izin, Kompolnas: Masa Dua Tahun Dibiarkan?
Anggota Kompolnas Poengky Indarti terkait kasus rudapaksa di Luwu Timur. [ANTARA Papua/Evarukdijati]
13:52
30 April 2024

Heran Brigadir Ridhal Jadi Ajudan Pengusaha Tanpa Izin, Kompolnas: Masa Dua Tahun Dibiarkan?

Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas mempertanyakan peran pengawasan yang dilakukan Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait jika Brigadir Ridhal Ali Tomi yang tewas bunuh diri benar menjadi ajudan pengusaha di Jakarta sejak 2021 tanpa izin.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menilai seorang pimpinan semestinya mencari keberadaan anggotanya jika memang bertahun-tahun melakukan tugas di luar tanpa izin. Terlebih jika anggota tersebut masih menerima gaji dari negara.

"Seharusnya sebagai pimpinan yang baik, pimpinan mencari dong, anggotanya ke mana? Masa dua tahun dibiarkan? Digaji pula," kata Poengky kepada , Selasa (30/4/2024).

:

Kompolnas, lanjut Poengky, akan mengirim surat ke Polda Sulawesi Utara atau Sulut untuk meminta klarifikasi terkait adanya kesimpangsiuran informasi antara keterangan istri Brigadir Ridhal dan pihak kepolisian. Di mana menurut keterangan istrinya, Brigadir Ridhal berada di Jakarta diajak pimpinannya.

"Nah, kalau cuti kan harus sesuai aturan. Tidak bisa melebihi batas waktu. Masa cuti sejak 10 Maret sampai meninggalnya almarhum? Cuti kok bawa senpi. Seharusnya kan senpi dititipkan ke gudang penyimpanan senpi di tempat asal," ujar Poengky.

"Jika benar seperti keterangan istri almarhum bahwa almarhum dibawa atasannya untuk tugas ke Jakarta. Harus sesuai aturan dong. Tidak bisa main enak dibawa-bawa. Keperluannya apa? Itu yang harus diperiksa oleh Propam. Apakah penugasannya sudah sesuai prosedur atau melanggar? Ingat, Polisi digaji APBN. Penugasannya harus sesuai aturan. Tidak boleh seenaknya atau seenak komandan," imbuhnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Michael Thamsil menyebut Brigadir Ridhal yang merupakan anggota Satlantas Polresta Manado menjadi ajudan atau driver seorang pengusaha di Jakarta tanpa dilengkapi surat tugas. Menurut Michael yang bersangkutan telah menjadi ajudan pengusaha tersebut sejak 2021.

:

"Kalau dari hasil pemeriksaan dia sejak Desember 2021. Tapi informasinya kan tidak full, datang pergi, datang pergi. Terakhir tanggal 10 Maret 2024 dia berangkat ke Jakarta dan sampai peristiwa ini terjadi," kata Michael kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bidang Propam Polda Sulawesi Utara akan memeriksa Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait dan Kasat Lantas Polresta Manado Kompol May Diana.

"Pak Kapolda memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap atasanya baik Kasatlantas dan Kapolresta untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan keberadaan Brigadir RAT di Jakarta," katanya.

Polisi sebelumnya telah membeberkan isi rekaman CCTV sebelum, saat dan sesudah peristiwa bunuh diri yang dilakukan Brigadir Ridhal terjadi di dalam mobil Toyota Alphard di perkarangan rumah milik pengusaha di Jalan Mampang Prapatan IV RT 10/02, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/4/2024).

:

Dalam rekaman CCTV, Brigadir Ridhal terlihat mengendarai mobil Toyota Alphard warna hitam berpelat nomor DPR masuk ke dalam halaman rumah tersebut. Setelah itu, nampak beberapa orang keluar dari dalam mobil.

Terlihat satu pria berbadan tegap, satu anak laki-laki, satu perempuan sedang menggendong anak, dan satu perempuan lainnya yang diduga seorang pengasuh.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro memastikan saat peristiwa bunuh diri ini terjadi Brigadir Ridhal hanya seorang diri di dalam mobil.

"Tadi anak kecil, terus pegawainya di depan atau mungkin bisa ajudannya. Terus ibu itu sama anak kecil sama pembantunya. Ini dipastikan tinggal sendiri korban di dalam mobil," kata Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (29/4/2024).

Setelah menurunkan penumpang, Brigadir Ridhal dalam rekaman CCTV nampak terlihat hendak memarkirkan mobil.

:

Bintoro memastikan berdasar hasil analisis tim laboratorium forensik kaca jendela mobil sisi kanan dalam kondisi tertutup.

"Jadi tidak ada yang dibuka, tertutup ya," jelas Bintoro.

Kemudian dalam rekaman CCTV, Brigadir Ridhal terlihat sempat menghentikan laju mobil selama 1 menit dalam kondisi mesin menyala.

"Itu lampu remnya masih nyala ya, karena diinjak," ungkap Bintoro.

Tak lama setelah itu, terdengar satu kali suara letusan tembakan senjata api. Setelah itu mobil Toyota Alphard yang dikemudikan Brigadir Ridhal tampak berjalan dan menabrak mobil berwarna putih yang terparkir di sekitar lokasi.

"Ini ada orang lihat. Ini saksi, dia melihat (ke dalam mobil dari jendela depan) dia merasa ketakutan, dia lari," tutur Bintoro.

"Datang yang tadi ajudan. Dia memastikan," imbuh Bintoro.

Selanjutnya seorang wanita yang diduga pemilik rumah datang sambil menggendong anaknya. Terdengar wanita tersebut histeris ketakutan. Sempat juga terdengar wanita berteriak meminta segera dipanggilkan ambulans.

"Ambulans ambulans ambulans," teriak wanita tersebut.

"Ada masalah apa sih dia hari ini," imbuh wanita tersebut heran.

Anggota Puslabfor Polri Kompol Irfan dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa arah tembakan dipastikan bersumber dari dalam mobil. Dia juga memastikan tidak ada bagian kaca mobil yang pecah.

"Arah tembakan itu, itu dari dalam mobil bukan dari luar mobil dan tidak ada satupun jendela atau kaca mobil yang pecah karena tembakan. Jadi tembakan ini berasal dari dalam mobil," ungkapnya.

Bintoro saat itu enggan mengungkap apa kepentingan Brigadir Ridhal selaku anggota Satlantas Polresta Manado berada di lokasi. Dia berdalih yang berkompeten untuk menjelaskan hal tersebut merupakan pejabat dari Polresta Manado.

"Kami di sini membuktikan apakah ini kejadian benar-benar peristiwa bunuh diri atau tidak. Nah ini tugas kami," ujar Bintoro.

Dalam perkara ini Bintoro telah menyampaikan kesimpulan bahwa Brigadir Ridhal tewas bunuh diri dengan cara menembak kepala menggunakan senjata api jenis HS-9 dengan peluru berkaliber 9 mm. Kesimpulan tersebut disampaikan berdasar bukti-bukti dan hasil penyelidikan secara komprehensif dengan melibatkan kedokteran forensik, laboratorium forensik, dan tim siber.

Bintoro mengatakan salah satu bukti kuat yang menjadi dasar kesimpulan tersebut, yakni rekaman video kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Dalam rekaman tersebut dipastikan saat kejadian Brigadir Ridhal seorang diri di dalam mobil Toyota Alphard.

"Setelah kami sampaikan bukti-bukti yg ada dengan kolaborasi secara komprehensif, baik itu dari kedokteran forensik, laboratorium forensik, maupun dari siber, kita buka semua. Kami simpulkan bahwa kejadian ini resmi bunuh diri," ujar Bintoro.

Atas kesimpulan tersebut, lanjut Bintoro, penyidik memutuskan untuk menghentikan perkara ini.

"Sehingga kami anggap perkara ini kami tutup, selesai," katanya.

Adapun terkait motif yang melatarbelakangi Brigadir Ridhal melakukan bunuh diri hingga kekinian menurut Bintoro masih didalami. Pendalaman salah satunya dilakukan dengan memeriksa isi telepon genggam atau HP milik korban.

"Masih kami dalami, masih kami dalami untuk motif yang bersangkutan bunuh diri ini apa," pungkasnya.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #heran #brigadir #ridhal #jadi #ajudan #pengusaha #tanpa #izin #kompolnas #masa #tahun #dibiarkan

KOMENTAR