Kasus Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Diminta Segera Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Penjara
Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat memasuki gedung merah putih KPK mengenakan rompi tahanan, Kamis (8/9). (Ridwan/JawaPos.com)
12:24
30 April 2024

Kasus Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Diminta Segera Eksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Penjara

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang divonis 2 tahun pidana penjara. Eltinus terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.   Putusan kasasi itu mementahkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Makassar yang membebaskan Eltinus Omaleng dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).   "Ya tentu kita berharap ya ketika KPK sudah menemukan atau pun sudah mendapatkan putusannya segeralah dieksekusi," kata mantan penyidik KPK, Yudi Punomo dikonfirmasi, Selasa (30/4).   Yudi mengamini, dalam mengeksekusi putusan, KPK harus terlebih dahulu menerima salinan putusan. Hal itu diperlukan untuk mengetahui secara mendalam analisis dan pertimbangan hakim.   "Tentu pada awalnya, KPK harus menerima salinan putusan dari MA dulu ya, dan dengan dasar itu pertimbangannya secara formil ya dipanggil ya untuk menghadap ke jaksa penuntut umum yang akan mengeksekusinya, dipanggil ke KPK untuk kemudian dieksekusi sesuai dengan di mana nanti dia akan ditempatkan," tegas Yudi.   Ia pun mengingatkan, Eltinus Omaleng untuk kooperatif menjalani proses hukum di KPK.   "Kita berharap bupati tersebut juga kooperatif untuk datang ketika misalnya dia mau mengajukan (persidangan) lagi ya tentu silakan saja, kan terbuka peluang dia untuk PK," ucap Yudi.   Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan upaya hukum kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng. Terdakwa kasus  korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika itu divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua tahun penjara.   "Kabul," demikian bunyi amar putusan kasasi, Kamis (25/4).   Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Surya Jaya bersama dengan Hakim Agung Ansori dan Hakim Agung Ainal Mardhiah sebagai anggota. Perkara itu teregistrasi dengan nomor 523 K/Pid.Sus/2024.   Hakim tingkat kasasi menilai, Eltinus Omaleng terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.   Sehingga, putusan kasasi ini mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang sempat melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan jaksa KPK.  

  Eltinus sempat diadili atas dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap I yang diduga merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar ini di PN Makassar. Namun, Pemgadilan Negeri Makassar menyatakan, Eltinus Omaleng tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan rumah ibadah itu.   Jaksa KPK langsung mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis itu. Bahkan, Eltinus kembali aktif menjadi Bupati setelah PN Makassar menyatakan perbuatan dirinya tidak terbukti melakukan korupsi.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #kasus #korupsi #pembangunan #gereja #diminta #segera #eksekusi #bupati #mimika #eltinus #omaleng #penjara

KOMENTAR