Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Kalangan Buruh Sambut Gembir
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat (kanan). (Istimewa)
20:48
29 November 2024

Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen, Kalangan Buruh Sambut Gembir


Silang sengkarut soal penetapan upah minimum terjawab sudah. Keputusan disimpulkan dari pengumuman yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Jumat (29/11)..

"Memang benar jam 14.00 WIB kami para pimpinan Serikat Buruh/Serikat Pekerja diundang ke Istana untuk berdialog dengan Presiden yang didampingi beberapa menterinya", ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat. 

Pertemuan dengan Presiden itu, menurut Jumhur  berjalan sangat substantif dan produktif. Dia mengaku tidak mengira Presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh hingga hal yang detil seperti soal upah ini. "Hasilnya pun sangat menggembirakan karena kenaikan itu sudah memadai ditambah lagi untuk Upah Minimum Sektoral juga diberlakukan dengan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota," jelas Jumhur. 

Masih menurut Jumhur, Pemerintah juga akan menghadirkan beberapa kebijakan yang mendukung bergairahnya sektor industri. Caranya dengan menindak tegas barang-barang impor ilegal dan juga membatasi impor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. "Dengan kebijakan itu, maka permintaan pasar dalam negeri akan meningkat pesat yang artinya kegiatan industri padat karya akan beroperasi dalam keadaan kapasitas terpasang yang penuh", pungkas Jumhur. 

Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen Kenaikan ini tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sekitar 3,6 persen.

Prabowo memastikan bahwa informasi lebih rinci terkait upah minimum akan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Sedangkan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan, baik di Provinsi, Kota, dan Kabupaten. (*)

 

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #prabowo #umumkan #kenaikan #upah #minimum #persen #kalangan #buruh #sambut #gembir

KOMENTAR