Kembangkan Kasus Proyek Fiktif Amarta Karya, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK. (Sumber foto: ANTARA (Fianda SJofjan Rassat))
22:48
26 April 2024

Kembangkan Kasus Proyek Fiktif Amarta Karya, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

      - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero). Namun, Ali tak menjelaskan secara rinci dua tersangka baru itu.  

  "Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru," kata kepala bagian lemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/4).    Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan menyampaikan identitas para tersangka. Menurut Ali, hal itu akan dibuka KPK kepada publik bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.    "Proses penyidikannya sedang berjalan, nanti kami akan umumkan siapa saja mereka setelah proses penyidikan selesai," ungkap Ali.    Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka dimaksud atas nama Pandhit Seno Aji dan Deden Prayoga.   KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya,l Trisna Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif Amarta Karya.    Catur diduga memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya. Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.   Trisna bersama dengan sejumlah staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.  

  KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Beberapa di antaranya, proyek Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, proyek Gedung Olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad). Akibat dugaan korupsi ini, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 46 miliar. (*)  

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #kembangkan #kasus #proyek #fiktif #amarta #karya #tetapkan #tersangka #baru

KOMENTAR