Amnesty International Menilai Ada Tarik Menarik Kepentingan KPK & Polri terkait Kasus Firli Bahuri
Menurutnya, kasus tersebut membuktikan bahwa terjadi perlakuan diskriminatif dalam proses penegakan hukum.
"Di kasus ini, hukum jelas sangat tumpul. Di kasus ini pula jelas ada dinamika tarik ulur politik kepentingan di baliknya yang sekaligus membuktikan tidak adanya independensi badan penegak hukum seperti KPK dan juga Polri," ucap Usman kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
Dia menilai kedua lembaga penegak hukum ini terseret dan tersandera oleh tarik menarik kepentingan politik yang menyebabkan proses hukum menjadi bias kepentingan politik.
"Lembaga KPK sendiri sudah bukan KPK yang dulu lagi. Nah yang dirugikan adalah kepentingan rakyat banyak," ucapnya.
Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.
Pada panggilan yang sejatinya dilakukan hari ini Kamis (28/11/2024), Firli kembali absen.
Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
"Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," ucapnya.
Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.
Mangkirnya Firli ditanggapi mantan penyidik KPK Yudi Purnomo.
Yudi meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera mencari keberadaan Firli, menangkapnya, memeriksa sebagai tersangka dan disegera ditahan.
Hal ini penting agar kasusnya cepat tuntas.
Menurut Yudi, sudah cukup waktu setahun bagi Polda Metro membiarkan Firli tersangka kasus kejahatan luar biasa yaitu kasus korupsi ketika dia menjadi Ketua KPK bebas di luar tanpa ditahan.
"Tentu asas keadilan dan kepastian hukum jadi terabaikan," ucapnya.
Yudi percaya bahwa Penyidik Polda Metro jaya kali ini akan tegas, sebab selalu saja Firli mempunyai alasan tidak hadir.
Padahal dia pernah terlihat bermain bulutangkis dan ini heboh dan viral.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian menyampaikan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas tersangka Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.
Diketahui Firli telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami sudah memberikan petunjuk dan berkas itu sekarang masih di penyidik Polda. Kami tunggu kawan di Polda untuk memenuhi petunjuk yang kami berikan," kata Patris kepada awak media di kantornya, Jumat (1/11/2024).
Apabila nanti berkas perkara Firli dilimpahkan ke kejaksaan, ujar Patris, pihaknya akan meneliti apakah petunjuk-petunjuk sudah dilengkapi atau belum.
"Kita akan mempelajari apakah petunjuk-petunjuk itu sudah terpenuhi," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaiman Nahdi menyampaikan kalau selama proses kelengkapan berkas atau P-19 masih berjalan sesuai prosedur.
"Kalau kendala, itu nggak. Ada petunjuk yang sudah kami sampaikan. Nanti kalau berkas sudah kembali ke sini, nanti kita teliti apakah itu sudah dilengkapi atau belum," tegas Syarief.
Namun sayangnya saat disinggung apa saja materi yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya, Syarief tidak bisa membeberkan lebih lanjut, karena masih dalam materi penyidikan.
"Kami tidak bisa sampaikan itu, itu materi," pungkasnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat menyebut kalau kasus yang menjerat Firli Bahuri akan segera memasuki tahap akhir untuk segera dilimpahkan.
"Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah finishing," kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.
Perlu diketahui dalam kasus pemerasaan Firli terhadap SYL, sudah ada sebanyak 160 saksi diperiksa oleh penyidik.
Hal ini dilakukan guna mendalami keterliabatan kasus yang tengah dikembangkan untuk jeratab Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara untuk Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dijerat Pasal 12e atau 12B UU Tipikor atau pasal 11 jo pasal 65 KUHP.
Dia juga dimungkinkan kembali dijerat tersangka atas pelanggaran undang-unsang KPK akibat pertemuan dengan SYL.
Minta SP3
Kubu mantan Ketua KPK, Firli Bahuri bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hingga Kompolnas terkait kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu bertujuan agar Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut karena dianggap tak memiliki bukti kuat.
"Sehingga pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
"Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," sambungnya.
Ian mengatakan sejauh ini kliennya sudah dimintai keterangan sebanyak tujuh kali baik sebagai saksi dan tersangka sejak dimulainya penyidikan kasus pada 9 Oktober 2023 lalu.
Bahkan, Ian mengatakan sampai saat ini sudah ada 123 saksi dan 11 ahli yang dimintai keterangannya terkait kasus yang menjerat kliennya itu.
Namun, berkas perkara kasus tersebut hingga kini tak pernah dinyatakan lengkap oleh jaksa untuk nantinya diseret ke pengadilan.
"Tapi petunjuk P-19 dari kejaksaan apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya itu memenuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya. Yang melihat langsung, mendengar dan mengalami. Tentu saja itu tidak ada dan tidak ditemukan dari sebanyak 123 saksi itu," jelasnya.
Bahkan, kata Ian, penyidikan terkait pasal 36 Undang-Undang KPK soal larangan bertemu dengan orang yang berperkara itu bukan domain dari penyidik kepolisian melakukan pengusutan karena merupakan domai penyidik KPK.
"Pada saat beliau (Firli) didatangi oleh mantan Mentan (SYL) tanggal 2 Maret 2023 itu posisi mantan Mentan bukan sebagai tersangka, tapi selaku menteri, secara (adat) ketimuran tidak mungkin ketika seorang pejabat sekelas menteri mendatangi kita, kita menolak," tuturnya.
"Itu pun oleh beliau (Firli) itu ditolak secara halus untuk dipersilakan pulang. Tapi itu diframing, seolah-olah ada sengaja pertemuan antara beliau dengan mantan mentan SYL," sambungnya.
Selain itu, Ian juga menyebut pihaknya akan menyurati DPR RI khususnya Komisi III untuk merespon terkait permasalahan hukum terhadap Firli yang tak kunjung tuntas.
"Kemudian langkahnya juga kami sampaikan bahwa tim penasehat hukum juga akan membuat surat kepada DPR RI khususnya Komisi III untuk juga merespon persoalan terkait proses hukum kepada Pak Firli," tuturnya.
Tag: #amnesty #international #menilai #tarik #menarik #kepentingan #polri #terkait #kasus #firli #bahuri