Pesan Prabowo: Jangan Mimpu Mengadu Domba dengan Saya dengan Jokowi!
Tim Kuasa Hukum, Hotman Paris menyambangi kediaman calon presiden terpilih Prabowo Subianto untuk melaporkan hasil sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM )
06:16
24 April 2024

Pesan Prabowo: Jangan Mimpu Mengadu Domba dengan Saya dengan Jokowi!

Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea menyampaikan pesan dari Prabowo Subianto agar tidak ada yang mengadu domba dirinya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Prabowo memastikan hal itu tidak akan bisa terwujud.   "Pesan yang paling dalam adalah jangan ada yang bermimpi mengadu domba saya dengan Jokowi, itu tidak mungkin itu, kata Pak Prabowo," kata Hotman di Rumah Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).   Selain itu, Hotman menyampaikan bahwa masih ada upaya dari oknum-oknum tertentu untuk menggagalkan Pemilu 2024.  

  "Ada beberapa oknum yang berusaha menggagalkan Pemilu, walaupun Pilpres sudah selesai. Ada beberapa oknum yang dia atau keluarganya terlibat korupsi dan akan diproses dalam waktu dekat," jelas   Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.   "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).  

  MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin.   Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan delapan hakim MK. Mereka yang menyatakan dissenting opinion yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.    MK juga menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. "Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.   Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #pesan #prabowo #jangan #mimpu #mengadu #domba #dengan #saya #dengan #jokowi

KOMENTAR