63
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
07:16
23 April 2024
ICW Ingatkan Polda Metro Jaya Cermati Pelaporan Terhadap Pimpinan KPK Alexander Marwata
- Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons pelaporan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan pihak berperkara, tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, polisi perlu mencermati lebih lanjut aduan tersehata Alexsnder Marwata. "Sebab, seperti yang disampaikan oleh KPK, pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada bulan Maret tahun 2023 lalu. Selain itu, Alex juga turut didampingi oleh staf direktorat aduan masyarakat KPK dan atas sepengetahuan Pimpinan KPK yang lain. Jika keterangan KPK benar, maka kepolisian keliru menerapkan Pasal 36 huruf a UU KPK," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (23/2). Kurnia mengutarakan, pasal itu jika dimaknai dari sudut pandang gramatikal memberikan kesan bahwa pertemuan dengan pihak berperkara dilarang dengan alasan apapun. Akan tetapi, jika merujuk pada Bab I angka 10 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa setiap insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung. "Berdasarkan kondisi demikian, maka Polda Metro Jaya sepatutnya tidak melanjutkan proses hukum terhadap Alex," ucap Kurnia. Selain itu, penting untuk melihat dari status Eko Darmanto sendiri. Jika disampaikan KPK bahwa aduan masyarakat terjadi pada Maret 2023, maka kondisi ini penting untuk diklarifikasi oleh KPK, khususnya mengenai kapan surat perintah penyelidikan terhadap Eko diterbitkan. Jika saat pertemuan berlangsung, penyelidikan belum dilakukan, maka unsur Pasal 36 huruf a UU KPK, tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor tidak terpenuhi. "Masih terkait isu ini, kami mendorong KPK untuk menyampaikan perkembangan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang pada bulan Maret tahun 2023 dilaporkan oleh Eko. Bila belum ada perkembangan, kami menduga keras ada pihak di internal KPK, tepatnya jajaran struktural penindakan, yang menginginkan agar laporan tersebut diendapkan begitu saja," cetus Kurnia. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengakui, dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan pertemuannya dengan tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto. Ia menyebut, ada pihak-pihak tertentu yang sengaja mencari kesalahan pimpinan KPK dan membuat gaduh. "Saya enggak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya memang ingin mencari-cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh," ucap Alex kepada wartawan, Senin (22/4). Alex menyatakan, dirinya sejauh ini belum dipanggil oleh pihak kepolisian. Namun, stafnya dipanggil untuk dilakukan klarifikasi. "Saya belum dipanggil. Baru staf yang diundang untuk klarifikasi," ungkap Alex. Alex membenarkan pernah bertemu dengan Eko. Hanya saja, pertemuan tersebut turut didampingi oleh pihak pengaduan masyarakat (Dumas) dan hasilnya dilaporkan kepada pimpinan lain. "Betul saya bertemu ED [Eko Darmanto] di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal maret 2023. ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, hp dan besi baja," pungkas Alex. Sebagaimana diketahui, Eko Darmanto terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang di KPK. Eko diguga menerima gratifikasi sebesar Rp 18 miliar. KPK menyebut, penerimaan hasil gratifikasi Eko itu disamarkan ke dalam bentuk lain. Sehingga KPK menjerat Eko sebagai tersangka TPPU.
Editor: Bintang Pradewo
Tag: #ingatkan #polda #metro #jaya #cermati #pelaporan #terhadap #pimpinan #alexander #marwata