Prabowo Menang di MK, AHY Sebut Sudah Waktunya Move On
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat melakukan kunjungan kerja di Cianjur (21/4).
06:08
23 April 2024

Prabowo Menang di MK, AHY Sebut Sudah Waktunya Move On

- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kepada semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. Semua pihak kini harus melangkah ke depan untuk kemajuan bangsa.   "Menjadi kesadaran bagi kita setelah ini cukupkan segala dinamika dan juga Pertentangan terkait dengan Pemilu, karena artinya secara sah dan semua sudah mengakui bahwa pemenang pemilu Bapak Prabowo Subianto," kata AHY kepada wartawan, Selasa (23/4).   AHY mengatakan, kini semua pihak harus fokus pada pemerintahan 5 tahun ke depan. Termasuk dari TKN juga akan mengawal kebijakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan meneruskan pekerjaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).  

  "Jadi rekonsiliasi bangsa adalah yang terbaik. Setelah ini saya berharap mengajak kita semua untuk bisa sama-sama menyatukan hati dan pikiran 5 tahun ke depan tantangan untuk Indonesia juga tidak ringan mari kita bersatu sebagai bangsa," imbuhnya.   Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.   "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).  

  MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin.   Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan delapan hakim MK. Mereka yang menyatakan dissenting opinion yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.    MK juga menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. "Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.   Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.    

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #prabowo #menang #sebut #sudah #waktunya #move

KOMENTAR