Profil Hakim Agung Suharto yang Terpilih Menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial
Hakim Agung Suharto. 
15:55
22 April 2024

Profil Hakim Agung Suharto yang Terpilih Menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

- Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial.

Hal tersebut berdasarkan hasil sidang paripurna khusus MA beragendakan Pemilihan Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, dikutip dari siaran YouTube MA RI, pada Senin (22/4/2024).

Berdasarkan berita acara hasil perhitungan kartu suara, Hakim Agung Suharto telah mendapatkan sebanyak 24 suara dari 46 suara yang masuk.

Perolehan suara Hakim Suharto lebih unggul dari Hakim Haswandi, yang meraih 22 suara.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 92/KMA/SK.KP1.1/IV/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, dengan demikian Yang Mulia Hakim Agung Suharto ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial terpilih," ucap Syarifuddin, dalam sidang paripurna, pada Senin ini.

Diketahui, jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial kosong setelah Sunarto menggantikan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Andi Samsan Nangro yang pensiun.

Profil Hakim Agung Suharto

Suharto, yang lahir pada 13 Juni 1960 mengawali kariernya di lembaga peradilan sebagai CPNS Calon Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Madiun pada tahun 1985.

Pada tahun 1987, ia diangkat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Baru (Kalimantan Selatan).

Pada tahun 1991, ia mendapat mutasi sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Tarakan (Kalimantan Timur).

Enam tahun berikutnya (1997), Suharto kembali mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Balikpapan yang dijalaninya hingga awal tahun 2002.

Setelah 12 (dua belas) tahun mengabdi di Bumi Borneo, pada bulan Januari 2002 Suharto mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Kabupaten Madiun (Jawa Timur).

Tugas sebagai hakim di PN Madiun ia jalani hingga Juli 2005, di saat itu Ia mendapatkan penugasan ke PN Kediri.

Dua tahun berikutnya, Suharto mendapat promosi sebagai Hakim di PN Jakarta Selatan.

Pada tahun 2009, ia mendapat kepercayaan untuk memimpin pengadilan sebagai Wakil Ketua PN Samarinda.

Setelah satu tahun menjalani tugas sebagai Wakil Ketua PN Samarinda, pada September 2010, ia dipercaya menjadi menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara.

Pengabdiannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara berakhir hingga Agustus 2011 ketika aa dipercaya mengemban amanat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.

Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ia jalani hingga November 2013.

Pengalaman sebagai pimpinan di beberapa pengadilan negeri tersebut telah mengantarkan Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1984 tersebut sebagai Hakim Tinggi pada PT Makassar pada bulan November 2013.

Rekam jejak selama mengabdi sebagai hakim dan pimpinan pengadilan telah memunculkan nama dari suami Titie Poedji Sayekti ini sebagai sosok yang terpilih untuk menduduki jabatan Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung pada tanggal 7 April 2016.

Suharto kemudian bergeser menjadi Panitera Muda Pidana Khusus MA terhitung mulai tanggal 10 Januari 2019.

Dua tahun kemudian, Suharto lolos dalam seleksi hakim agung dan dilantik sebagai hakim agung pada 19 Oktober 2021.

Dua tahun berikutnya, pada bulan yang sama dengan bulan pelantikannya sebagai hakim agung, penyandang Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang tahun 2003 dilantik sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Sebagai Ketua Kamar Pidana, Suharto, bertanggung jawab terhadap penyelesaian perkara pidana yang berdasarkan base line data 2022 berjumlah sebanyak 10.846 perkara.

Selain sebagai Ketua Kamar Pidana, Suharto juga diberikan amanah sebaga Juru Bicara Mahkamah Agung yang diembannya sejak awal tahun 2023.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #profil #hakim #agung #suharto #yang #terpilih #menjadi #wakil #ketua #bidang #yudisial

KOMENTAR