Uang-Uang Sudah Masuk Amplop Bergambar Rohidin
- KPK menepis penetapan tersangka Rohidin Mersyah berbau politis. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa penyelidikan soal kasus pungutan dan gratifikasi tersebut dilakukan sejak Mei.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun langsung menonaktifkan Rohidin sebagai gubernur Bengkulu setelah KPK menahannya pada Minggu (24/11) malam .
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penangkapan Rohidin pada Sabtu (23/11) dilakukan setelah KPK menerima laporan sehari sebelumnya. Yakni, terkait dengan penyerahan sejumlah uang untuk kepentingan tim sukses Rohidin yang sedang maju dalam pemilihan gubernur Bengkulu.
Penyelidikan mulai Mei. Sementara itu, penggalangan dukungan sudah berlangsung pada Juni–Juli. Hal itu diketahui lewat rapat-rapat di jajaran Pemprov Bengkulu untuk memenangkan Rohidin.
”Jadi, apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak. Karena saya sampaikan tadi, penyelidikannya bahkan sebelum pendaftaran calon,” katanya dalam konferensi pers Minggu (24/11) malam.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak Sabtu pagi, KPK telah menyita sejumlah uang dari delapan orang yang diperiksa. Total duitnya mencapai Rp 7 miliar dari bentuk pecahan dolar Amerika, Singapura, dan rupiah. Uang-uang itu di antaranya juga sudah dimasukkan amplop bergambar Rohidin. Isi masing-masing amplop Rp 50 ribu.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka. Yakni, Rohidin Mersyah selaku gubernur Bengkulu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri, dan Evriansyah alias Anca yang merupakan ajudan gubernur. ”Kepada ketiganya diterapkan pasal pemerasan dan gratifikasi,” katanya.
Alex memaparkan, permulaan pengumpulan dana itu dimulai sejak Isnan selaku Sekda mengumpulkan seluruh kepala OPD pada September–Oktober. Dari sana, Isnan menyebut Rohidin ingin maju dan membutuhkan dukungan.
Beberapa kepala OPD pun akhirnya menyetorkan sejumlah uang. Misalnya, Kadis Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi menyetor Rp 200 juta. Sementara itu, Tejo Suroso selaku Kadis PUPR menyetorkan Rp 500 juta. Uang itu dikumpulkan dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Sementara itu, Evriansyah selaku ajudan berperan dalam mengumpulkan setoran duit miliaran itu kepada tim pemenangan Rohidin di Bengkulu.
Wakil Gubernur Jadi Plt
Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung menonaktifkan Rohidin dari kursi gubernur Bengkulu. Sesuai ketentuan UU Pemda, kepala daerah yang berhalangan karena kasus hukum dapat dinonaktifkan. ”Nah, ketika ditahan, wakilnya tentu menjadi Plt gubernur,” ujarnya di kantor Kemendagri di Jakarta.
Pengangkatan Plt, lanjut dia, sudah dilakukan Minggu malam. Dengan gerak cepat tersebut, Tito berharap jalannya pemerintahan dan pelayanan di Provinsi Bengkulu tidak terganggu. ”Begitu saya mendapat kabar positif dari KPK bahwa ditahan, kami sudah mengeluarkan SK,” jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik memastikan status Rohidin sebagai calon gubernur tetap sah. Sebab, meski ditangkap, status hukumnya belum inkracht. (elo/far/c19/ttg)