



Sebut Paksakan Alat Bukti, Kuasa Hukum Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Sewenang-wenang
Adapun hal itu disampaikan Ari pada sidang praperadilan Tom Lembong agenda kesimpulan di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
"Kesimpulan prapradilan atas tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong. Negara hukum menempatkan martabat manusia setinggi-tingginya," kata Ari di persidangan.
Ia melanjutkan tidak boleh ada aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan hukum.
"Ironisnya kesewenang-wenangan itu terjadi dalam penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong. Yang dilakukan oleh Kejagung tanpa memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan," terangnya.
Mengapa demikian, faktanya kata Ari kejaksaan lebih dulu menetapkan tersangka baru mencari buktinya.
"Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan KUHP. Yang mengatur sebelum seseorang ditetapkan tersangka harus dilakukan penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.
Penyelidikan itu kata Ari harus dilakukan secara tertib dimulai dari mencari dan mengumpulkan bukti terlebih dahulu.
Baru kemudian berujung pada penetapan tersangka. Prosesnya tidak bisa di balik.
"Tindakan demikian merupakan kesewenang-wenangan. Jika demian yang terjadi maka pembuktian yang dimaksud bukan ditemukan atau dikumpulkan. Tetapi bukti tersebut dibuat atau direkayasa," lanjutnya.
Selain itu termohon dalam persidangan lanjut Ari, juga terbukti memaksakan alat bukti yang tidak memenuhi unsur delik.
"Yaitu terjadinya kerugian keuangan negara. Sebagaimana diisyaratkan oleh putusan MK," tegasnya.
Tag: #sebut #paksakan #alat #bukti #kuasa #hukum #tegaskan #penetapan #tersangka #lembong #sewenang #wenang