Supriyani Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Jadi Pembelajaran, Guru Tak Boleh Dikriminalisasi
Majelis hakim menyatakan Supriyani tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap murid kelas 1 SD di Kecamatan Baito, Konsel, berinisial D yang merupakan anak Aipda WH.
Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa guru tidak boleh dikriminalisasi.
"Bahwa ini juga menjadi pembelajaran buat kita bersama bahwa guru tidak boleh serta merta, misalnya, dikriminalisasi," tuturnya, dilansir YouTube Kompas TV.
Jika masalah ini diverifikasi sejak awal, sambungnya, maka tak akan menimbulkan kehebohan semacam ini.
"Sebenarnya perkara ini dari awal dimediasi, dibicarakan, atau diverifikasi betul apakah betul Ibu Supriyani memukul atau tidak, perkara ini tentunya tidak akan sampai di sini, dan tidak akan heboh seperti saat ini," ucapnya.
Andri juga berharap putusan ini menjadi kado pada Hari Guru Nasional yang jatuh pada hari ini.
"Mudah-mudahan dengan kasus Ibu Supriyani ini, dengan vonis bebas tadi, juga menjadi hadiah atau kado, kebetulan hari ini hari guru. Luar biasa bahwa hari ini hari PGRI, hari guru, Ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah," ujar Andri.
"Menandakan bahwa PGRI sebenarnya adalah sebuah organisasi besar yang betul-betul concern (peduli) untuk bagaimana mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa."
"Kalau tidak ada guru kita bisa bayangkan bagaimana generasi bangsa kita ke depan," imbuhnya.
Supriyani Akan Melawan
Setelah vonis bebas ini, guru Supriyani akan melawan balik Aipda WH.
"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," ujar Andri.
Namun, sikap melawan balik kubu Aipda WH akan menunggu putusan vonis bebas Supriyani sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan?"
"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu," ucapnya.
Ia kembali menegaskan bakal ada perlawanan balik atas kasus ini.
"Iya, satu minggu waktunya," singkatnya kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, vonis bebas terhadap guru Supriyani dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.
“Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana."
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ujar kata Stevie Rosano, dinukil dari TribunnewsSultra.com.
Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Lalu satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.
“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Senin, tanggal 18 November 2024,” ujarnya.
Oleh Stevie Rosano sebagai hakim ketua, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo masing-masing sebagai hakim anggota.
“Yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 November 2024 oleh hakim ketua didampingi para hakim anggota,” kata majelis hakim.
Sosok guru Supriyani pun tampak berdiri mendengar pembacaan vonis bebas terhadap dirinya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul: Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Tag: #supriyani #divonis #bebas #kuasa #hukum #jadi #pembelajaran #guru #boleh #dikriminalisasi