



Menhan akan Reformasi Birokrasi Pertahanan Usai 22 Tahun Tak Diubah, Tukin Prajurit Diperbaiki
Permohonan tersebut disampaikan Sjafrie dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (25/11/2024).
"Kementerian pertahanan akan mulai memproses reformasi birokrasi pertahanan negara, di mana dari sistem pertahanan negara, kita sudah tertinggal 22 tahun lamanya. Bagaimana bapak-bapak-bapak, ibu ketahui dimana UU pertahanan negara ditetapkan UU Nomor 3 tahun 2002 bersamaan dengan Polri menerima amanah UU Nomor 2 tahun 2002 yaitu Undang Polri," kata Sjafrie dalam paparannya.
Sjafrie membandingkan Kepolisian RI yang juga sudah melakukan reformasi birokrasi di internalnya. Namun, Kemenhan RI dan TNI belum sempat untuk berbenah karena intensitas pelaksanaan tugas dalam negeri yang tinggi.
"Reformasi birokrasi pertahanan negara belum sempat tersentuh sampai dengan saat ini. Dan saya perlu laporkan kepada Komisi I yang terhormat bahwa saatnya kita akan melakukan reformasi birokrasi pertahanan negara agar supaya birokrasi pertahanan negara ini bisa mendapatkan perhatian," ungkapnya.
Sjafrie pun meminta adanya lex specialis derogat legi generali dalam reformasi birokrasi dalam pertahanan negara. Menurutnya, adanya revisi aturan ini aksn mengubah berbagai tatanan hal di lingkungan TNI.
Ia menyebut satu di antaranya mengenai tunjangan kinerja (tukin) para prajurit TNI yang masih rendah. Padahal, hal tersebut menjadi penting salam perawatan prajurit dasm pertahanan negara.
"Ini juga memiliki implikasi yang sangat besar baik dalam pemerliharaan dan perawatan personel kita seperti contoh tunjangan kinerja yang kita sekarang kita terima ini adalah salah satu faktor bahwa kita tidak memiliki parameter reformasi birokrasi," pungkasnya.
Tag: #menhan #akan #reformasi #birokrasi #pertahanan #usai #tahun #diubah #tukin #prajurit #diperbaiki