Tidak Penuhi Panggilan KPK, Gus Muhdlor Dirawat Sejak 17 April di RSUD Sidoarjo Barat
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Ahmad Muhdlor Ali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
19:41
19 April 2024

Tidak Penuhi Panggilan KPK, Gus Muhdlor Dirawat Sejak 17 April di RSUD Sidoarjo Barat

- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/4/2023).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Gus Muhdlor sedang dirawat inap sejak 17 April 2024 di RSUD Sidoarjo Barat.

Informasi itu berdasarkan surat yang dikirimkan tim kuasa hukum kepada KPK.

"Yang bersangkutan tidak hadir. Dan memang betul ada surat konfirmasi setelah kami cek ke bagian persuratan dan ke tim penyidik, memang ada surat dari penasihat hukumnya bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir di Gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).

"Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa," imbuhnya.

Berdasarkan surat keterangan dari dokter, tidak disampaikan secara jelas kapan Gus Muhdlor menerima perawatan. 

Pun terkait sakit yang diderita eks Direktur Pendidikan Yayasan Bumi Shalawat Progresif itu.

"Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini memang agak lain suratnya. Sampai sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, penyakitnya juga enggak tahu," kata Ali.

Ali menambahkan, KPK akan kembali memanggil Gus Muhdlor pada pekan depan.

Kendati begitu, belum diterangkan lebih jauh terkait jadwal pasti pemanggilan ulangnya.

"Oleh karena itu minggu depan kami akan panggil kembali tersangka ini untuk hadir. Nanti mengenai waktunya kami akan sampaikan kembali pada teman-teman setelah kami mendapatkan informasi yang pasti tanggal berapa panggilan tersebut," ujar Ali.

Ihwal informasi Gus Muhdlor sedang sakit awalnya disampaikan oleh Musthofa Abidin selaku kuasa hukum.

Karena hal itu lah Gus Muhdlor tidak bisa memenuhi panggilan KPK pada Jumat hari ini.

"Namun hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit," kata kuasa hukum Gus Mudhlor, Musthofa Abidin, kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Musthofa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPK ihwal permintaan penundaan pemeriksaan.

Di sisi lain, lanjutnya, Gus Muhdlor menghormati panggilan oleh KPK pada hari ini.

"Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," kata Musthofa.

Diketahui, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali Fikri.

Ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Gus Muhdlor sudah buka suara setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka. 

Dia mengaku menghormati proses penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK dan membuka opsi menempuh jalur Praperadilan.

"Iya [praperadilan] itu nanti detailnya ada di pengacara. Nanti kami siapkan waktu penjenengan [kamu] semua akan kemudian agar bisa melakukan wawancara langsung dengan beliau [tim pengacara] semua," kata Gus Muhdlor saat ditemui di lingkungan Pemkab Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).

Dalam kasus ini, Pada 29 Januari 2024, KPK menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka.

Pada Jumat, 23 Februari 2024, KPK juga menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.

AS dan SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Erik S

Tag:  #tidak #penuhi #panggilan #muhdlor #dirawat #sejak #april #rsud #sidoarjo #barat

KOMENTAR