



Begini Konstruksi Perkara Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang Peras Anak Buah untuk Modal Maju Pilkada 2024
–Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) diduga memeras para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Pemerasan itu dilakukan Rohidin untuk modal maju Pilkada Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, adanya permintaan uang itu disampaikan Rohidin Mersyah pada Juli 2024. Bahwa dirinya membutuhkan dana dan penanggung jawab untuk kebutuhan pemenangan Pilkada Bengkulu 2024.
Pernyataan Rohidin itu ditindaklanjuti Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dengan mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu sekitar September dan Oktober.
”Pada sekitar bulan September-Oktober 2024, IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).
Saat itu, Isnan Fajri meminta para pejabat Pemprov Bengkulu untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai cagub Bengkulu. Menurut Alexander Marwata, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Syarifudin; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman; Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Tejo Suroso merupakan beberapa pejabat yang menyetorkan uang kepada Rohidin.
Secara total, Rohidin diduga menerima setoran dari para pejabat Pemprov Bengkulu senilai Rp 7 miliar. Uang itu diterima dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.
”Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD),” ujar Alex.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf e dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 KUHP.
Tag: #begini #konstruksi #perkara #gubernur #bengkulu #rohidin #mersyah #yang #peras #anak #buah #untuk #modal #maju #pilkada #2024