Fakta-fakta Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Buntut Diduga Lakukan Tindakan Asusila
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (12/2/2024).  - Inilah fakta-fakta seputar Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang dilaporkan ke DKPP atas dugaan melakukan tindakan asusila kepada PPLN. 
21:13
18 April 2024

Fakta-fakta Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Buntut Diduga Lakukan Tindakan Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (18/4/2024).

Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu karena melakukan perbuatan asusila kepada seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Aduan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta.

“Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Kuasa Hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

Dalam hal ini, pihak pelapor menduga Hasyim melanggar ketentuan yang mengatur tentang sumpah/janji anggota KPU dan kewajiban anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Berikut fakta-fakta Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan melakukan tindakan asusila.

Hasyim Dituduh Merayu hingga Lakukan Tindakan Asusila 

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pengadu, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses Pemilu.

Terhitung sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Tindakan yang dilakukan Hasyim tersebut dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Hasyim dan korban disebutkan, pertama kali bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU.

Dijelaskan Maria Dianita Prosperiani yang juga merupakan tim kuasa hukum, Hasyim melakukan perilaku berulang terhadap korban dalam upayanya memenuhi kepentingan pribadi.

Diduga Salahgunakan Jabatan dan Pakai Fasilitas Lembaga

Tak hanya itu, Hasyim juga diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga.

Bahkan, ia disebutkan memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.

“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” jelas Aristo.

Sementara itu, Hasyim sendiri masih enggan menanggapi aduan dirinya ke DKPP tersebut.

“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).

Korban Disebut Alami Trauma 

Korban dugaan tindak asusila tersebut kini dikabarkan mengalami trauma.

“Korban kalau saya cerita sih memiliki trauma terutama dengan laki-laki. Ketika tadi tim kami berkumpul, kami dari LBH banyak juga laki-laki."

"Jadi korban ini kaget dengan ada beberapa laki-laki masuk dalam ruangan. Trauma itu masih terlihat,” kata Maria kepada awak media di kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024) sore.

Hingga saat ini, identitas korban masih dijaga oleh pihak kuasa hukum.

Korban juga mendapat pendampingan psikologis dan juga pendampingan hukum.

Bukan Kali Pertama Hasyim Dilaporkan Tindakan Asusila

Laporan tindakan asusila ini bukanlah laporan yang pertama bagi Hasyim.

Sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan ke DKPP oleh Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni alias Wanita Emas.

Namun, pada saat itu, DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni sebagaimana yang diadukan.

Melainkan, Hasyim terbukti mempunyai kedekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.

Kendati demikian, bagi DKPP, kedekatan Hasyim dan Hasnaeni itu melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

Atas hal tersebut, Hasyim kemudian dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.

(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian)

Editor: Garudea Prabawati

Tag:  #fakta #fakta #ketua #dilaporkan #dkpp #buntut #diduga #lakukan #tindakan #asusila

KOMENTAR