



PPLN Korban Dugaan Asusila oleh Ketua KPU RI Kini Trauma Terhadap Laki-laki
Hasyim sebelumnya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI oleh pihak kuasa hukum korban pada Kamis (18/4/2024).
Korban merupakan penyelenggara pemilu luar negeri (PPLN).
Pelaporan ini dilayangkan oleh pihak kuasa hukumnya: Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK
Maria Dianita Prosperiani yang merupakan bagian tim kuasa hukum mengatakan Hasyim dan korban pertama bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan kerja KPU.
Hasyim disebut melakukan perilaku berulang terhadap korban dalam upayanya memenuhi kepentingan pribadi.
Hingga saat ini korban disebut Maria masih mengalami trauma mendalam.
“Korban kalau saya cerita sih memiliki trauma terutama dengan laki-laki. Ketika tadi tim kami berkumpul, kami dari LBH banyak juga laki-laki, jadi korban ini kaget dengan ada beberapa laki-laki masuk dalam ruangan. Trauma itu masih terlihat,” kata Mari kepada awak media di kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024) sore.
Hingga saat ini identitas korban masih dijaga oleh pihak kuasa hukum serta mendapat pendampingan psikologis dan juga pendampingan hukum.
Ini bukan kali pertama Hasyim diadukan ke DKPP atas dugaan asusila.
Sebelumnya, ia sempat diadukan ke DKPP oleh Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau Wanita Emas.
DKPP menyatakan Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni sebagaimana yang diadukan. Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.
Namun, Hasyim terbukti mempunyai kedekatan pribadi dengan Hasnaeni karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.
Bagi DKPP, kedekatan Hasyim dengan Hasnaeni melanggar prinsip profesional dan mencoreng kehormatan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu
Atas hal itu, pihak pelapor pun berharap supaya Hasyim dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI
“Beberapa kali kan sudah peringatan keras terakhir. Saya dalam argumennya menyatakan begini, ini peringatan keras terakhir di sini harus dilihat ini adalah tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni,” tutur Maria.
“Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, yaitu sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan,” tambahnya menegaskan.
Hasyim Asy'ari sendiri masih enggan menanggapi aduan yang dilayangkan ke DKPP RI atas dugaan tindakan asusila oleh dirinya terhadap PPLN.
“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).
Tag: #ppln #korban #dugaan #asusila #oleh #ketua #kini #trauma #terhadap #laki #laki