BSN Gandeng SMF Garap Sekuritisasi Pembiayaan Perumahan Syariah
PT Bank Syariah Nasional (Bank BSN) menggandeng PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF untuk menggarap sekuritisasi aset pembiayaan perumahan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperkuat struktur pendanaan jangka menengah dan panjang sekaligus meningkatkan kapasitas pembiayaan perumahan berbasis syariah di Indonesia.
Sinergi kedua institusi tersebut diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penjajakan Kerja Sama Transaksi Sekuritisasi Aset Pembiayaan Perumahan serta Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Pembiayaan Refinancing.
Baca juga: Inflasi Mei 2026 Naik, Tekanan Harga Meluas ke Perumahan hingga Transportasi
Ilustrasi perumahan sederhana.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Bank BSN Alex Sofjan Noor dan Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo di Kantor SMF, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Direktur Utama Bank BSN Alex Sofjan Noor mengatakan, kolaborasi tersebut merupakan langkah penting dalam menghadirkan inovasi pendanaan untuk menjawab karakteristik pembiayaan perumahan yang memiliki tenor panjang.
Menurut dia, melalui skema tersebut lembaga keuangan dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan, pengelolaan likuiditas, manajemen risiko, serta penerapan prinsip kehati-hatian.
“Sektor perumahan tetap menjadi salah satu pilar penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional karena memiliki dampak pengganda (multiplier effect) terhadap berbagai sektor usaha lainnya. Sinergi ini akan memperkuat kapasitas pembiayaan perumahan berbasis syariah Bank BSN,” ujar Alex dalam siaran pers.
Baca juga: Developer Nakal dan Manipulasi Data KPR Dinilai Ancam Industri Perumahan
Ia menambahkan, kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari komitmen BSN dalam mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah guna memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan.
Ilustrasi perumahan. Pembangunan kawasan perumahan berlangsung di Surabaya saat pertumbuhan harga rumah melambat pada kuartal I 2026.
Rekam jejak kerja sama sejak 2008
Kolaborasi antara BSN dan SMF merupakan kelanjutan dari hubungan yang telah berlangsung sejak 2008. Saat itu BSN masih beroperasi sebagai BTN Syariah sebelum menjalani transformasi menjadi Bank Syariah Nasional.
Hubungan kedua institusi terus berkembang, termasuk dalam pengembangan Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sejak 2018.
Sebelum menjajaki sekuritisasi aset, kedua pihak telah menjalin berbagai bentuk kerja sama pembiayaan perumahan melalui skema Mudharabah Muqayyadah (MMQ), kerja sama Tripartit bersama Tapera, serta kerja sama Bipartit.
Baca juga: Hashim Sebut Internet Rakyat dan Perumahan Jadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Hingga Mei 2026, kerja sama pembiayaan perumahan dengan akad MMQ antara BSN dan SMF telah mencatatkan realisasi kumulatif sebanyak 29.402 unit dengan nilai mencapai Rp 6,26 triliun.
Dari jumlah tersebut, pembiayaan untuk sektor pembelian rumah mendominasi dengan realisasi 27.023 unit senilai Rp 5,39 triliun.
Sementara itu, pembiayaan refinancing tercatat sebanyak 1.602 unit dengan nilai pembiayaan mencapai Rp 595 miliar.
Pada 2026, kerja sama pembiayaan antara kedua institusi diperkuat pada segmen komersial maupun program FLPP.
Baca juga: Tabel KUR Perumahan Bank Mandiri 2026, Cicilan Mulai Rp 193 Ribuan per Bulan
Pada Februari dan Maret 2026, BSN dan SMF telah merealisasikan pembiayaan komersial senilai Rp 1,65 triliun.
Adapun melalui kerja sama FLPP dengan porsi pendanaan SMF sebesar 25 persen, target penyaluran pembiayaan tahun ini dipatok mencapai Rp 3,13 triliun.
Target tersebut diharapkan dapat mendukung kepemilikan rumah bagi sekitar 73.700 nasabah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Ilustrasi KPR.
SMF bidik sekuritisasi syariah terealisasi tahun ini
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan, capaian pembiayaan yang telah dibangun kedua institusi menjadi fondasi penting untuk membawa kemitraan ke tahap yang lebih strategis.
Baca juga: BTN Belum Naikkan Bunga KPR meski BI Rate Naik
Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan yang memiliki mandat untuk mendorong keterjangkauan pembiayaan perumahan jangka panjang, SMF menyatakan siap mendukung BSN dalam proses pengembangan sekuritisasi syariah.
Dukungan tersebut mencakup tahap persiapan, pengembangan struktur transaksi, hingga implementasi sekuritisasi syariah.
"Kami memandang pengembangan sekuritisasi syariah memegang peran penting dalam mendorong pendalaman pasar keuangan syariah nasional. Kami melihat ada potensi jangka panjang yang sangat baik pada aset BSN dan kita berharap transaksi sekuritisasi ini mulai terwujud tahun ini," ungkap Ananta.
Menurut dia, kerja sama sekuritisasi tersebut juga diharapkan dapat mendorong perbaikan struktur pasar modal Indonesia.
Baca juga: Apa Itu KUR Perumahan? Ini Pengertian, Syarat, dan Cara Mendapatkannya
Kehadiran instrumen baru di pasar modal syariah dinilai berpotensi meningkatkan citra dan kredibilitas pasar modal domestik di mata investor.
Ananta menambahkan, perluasan kemitraan pada bidang refinancing dan sekuritisasi akan menjadi modal penting bagi industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional.
SMF juga menyatakan dukungannya agar BSN dapat memanfaatkan fasilitas pendanaan tersebut secara optimal guna meningkatkan kapasitas ekspansi bisnis perusahaan.
BSN dan SMF jajaki penerbitan EBAS-SP
Melalui nota kesepahaman yang ditandatangani, BSN dan SMF sepakat menjajaki penerbitan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP).
Ilustrasi KPR syariah.
Dalam mekanisme sekuritisasi tersebut, portofolio pembiayaan perumahan syariah milik BSN yang berkualitas, memiliki riwayat pembayaran yang baik, serta didukung dokumen yang memadai akan ditransformasikan menjadi underlying asset instrumen pasar modal syariah yang ditawarkan kepada investor.
Bagi BSN, skema EBAS-SP membuka peluang untuk mengelola aset secara lebih produktif dengan mengubah arus kas jangka panjang menjadi sumber likuiditas baru.
Dengan demikian, kapasitas bank dalam menyalurkan pembiayaan perumahan syariah kepada masyarakat dapat terus diperkuat.
Sementara bagi investor, instrumen tersebut menawarkan alternatif investasi syariah dengan arus kas yang terukur serta risiko yang dirancang secara hati-hati.
Baca juga: Rupiah Melemah, Cicilan KPR dan Kendaraan Berisiko Naik?
Untuk mematangkan proses sekuritisasi, ruang lingkup nota kesepahaman juga mencakup pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), penguatan literasi sekuritisasi, hingga pemenuhan aspek hukum, perpajakan, rating, dan struktur transaksi secara prudent.
Dari sisi regulasi, inisiatif sekuritisasi tersebut didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara dari aspek syariah, transaksi EBAS-SP mengacu pada Fatwa DSN-MUI Nomor 121/DSN-MUI/II/2018.
Tag: #gandeng #garap #sekuritisasi #pembiayaan #perumahan #syariah