LPSK Pastikan Ajudan & Supir SYL Jadi Terlindung Bersama Honorer Kementan: Ada yang Direhab Psikis
Suasan sidang lanjutan kasus korupsi eks Mentan SYL di PN Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (17/4/2024). 
03:25
18 April 2024

LPSK Pastikan Ajudan & Supir SYL Jadi Terlindung Bersama Honorer Kementan: Ada yang Direhab Psikis

- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara tentang banyaknya patwal LPSK di persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa pad hari Rabu, (17/4/2024).

Patwal-patwal LPSK itu dipastikan memberikan perlindungan fisik kepada mantan ajudan SYL yang menjadi saksi di persidangan.

"PH, eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi terlindung LPSK dan dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (17/4/2024). Dalam sidang tersebut, Patwal LPSK disiagakan untuk melakukan pengawalan melekat dan pendampingan," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dalam keterangannya.

Perlindungan fisik ini diberikan lantaran PH sudah ditetapkan sebagai terlindung oleh LPSK sejak Senin (27/11/2023).

Tak hanya di persidangan, LPSK juga terus memonitor kondisi fisik PH di tempat tinggal dan tempat kerjanya.

Bahkan jika terdapat ancaman serius, dia akan dibawa ke rumah aman LPSK.

"Pengamanan juga diperlukan jika adanya ancaman serius terhadap Terlindung LPSK dengan membawa Terlindung ke rumah aman atau shelter,” ungkap Susi.

Selain mantan ajudan SYL, LPSK juga telah menetapkan dua orang lain terkait kasus ini sebagai terlindung dan memperoleh perlindungan fisik.

Mereka ialah Supir SYL, HT, dan staf honorer Kementan, UN.

Khusus untuk UN, tak hanya diberikan perlindungan fisik, tapi juga rehabilitasi psikologis.

"UN memperoleh program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Rehabilitasi Psikologis," kata Susi.

Adapun permohonan perlindungan ini diajukan pada 6 Oktober 2023.

Saat itu LPSK juga menerima permohonan dari SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, MH.

Namun, permohonan keduanya ditolak lantaran ditetapkan tersangka oleh KPK dan kini sudah menjadi terdakwa.

"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan MH dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Susi.

Editor: Febri Prasetyo

Tag:  #lpsk #pastikan #ajudan #supir #jadi #terlindung #bersama #honorer #kementan #yang #direhab #psikis

KOMENTAR