Stafsus Eks Mentan SYL Ungkap Ada Arahan untuk Bantu Penyediaan Kaus Ulang Tahun Nasdem
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono duduk di kursi terdakwa saat jalani sidang kasus dugaan korupsi di Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024). 
02:09
18 April 2024

Stafsus Eks Mentan SYL Ungkap Ada Arahan untuk Bantu Penyediaan Kaus Ulang Tahun Nasdem

- Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan staf khusus (stafsus) eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat SYL sebagai terdakwa.

Stafsus tersebut ialah Imam Mujahidin Fahmid dan diambil sumpahnya sebagai saksi dalam persidangan Rabu (17/4/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, Imam menerangkan perintah untuk membantu ulang tahun partai politik yang menaungi SYL, Partai Nasdem, pada tahun 2020.

Saat itu, 7 November 2020, Imam menghubungi SYL melalui chat WhatsApp untuk melaporkan bahwa dia telah melakukan perintah.

Pesan WhatsApp itu pun ditampilkan di persidangan.

"Izin, untuk ultah Nasdem insya Allah semuanya sudah sesuai arahan. Jika ada tambahan petunjuk lain, segera kami tindak lanjuti. Trims," kata jaksa KPK membacakan chat WhatsApp Imam kepada SYL.

Imam tak membantah adanya chat Whatsapp tersebut.

Dia pun membeberkan bahwa arahan yang dimaksud terkait penyediaan kaus ulang tahun Nasdem.

"Ya waktu itu, 'Tolong dibantu ulang tahunnya Nasdem. Tolong diperhatikan, lihat itu Nasdem,'" ujar Imam menceritakan perintah SYL kepadanya.

"Lalu yang bisa dibantu apa? Akhirnya yang bisa saksi laporkan bahwa sudah sesuai arahan tuh apa bantuannya?" tanya jaksa.

"Waktu itu kayak baju kaus atau apa gitu," kata Imam.

Namun, saat dicecar jaksa mengenai korelasi ulang tahun Nasdem dengan tugas Stafsus Mentan, Imam tak menjawabnya dengan lugas.

Dia hanya mengaku sukarela menjalankan perintah SYL karena loyalitas terhadap atasan.

"Saya loyal kepada pimpinan, pak. Kalau ada permintaan semacam itu ya saya sebagai anak buah tentu akan berusaha melakukan yang terbaik untuk pak menteri," katanya.

Pun saat ditanya jaksa mengenai sumber uang untuk kaus ulang tahun Nasdem, Imam justru melempar bola ke rekannya sesama stafsus, Joice Triatman.

Joice yang kebetulan merupakan kader Nasdem, disebut Imam mengabarkan kepadanya bahwa kaus ulang tahun sebagaimana arahan SYL sudah siap.

"Saya cuma mendaptkan informasi bahwa sudah ada baju kausnya. Saya tidak tahu dari mana baju kaus itu," ujar Imam.

"Saksi dengan siapa koordinasinya memastikan kaus ini sudah ada?" kata jaksa penuntut umum.

"Kalau enggak salah, waktu itu denga Ibu Joice," kata Imam.

"Bu Joice ini siapa?"

"Salah satu staf khusus Pak Menteri."

"Apakah Bu Joice itu juga dari Partai Nasdem?" tanya jaksa lagi.

"Iya betul beliau," jawab Imam.

Keterangan Imam ini merupakan upaya pembuktian jaksa KPK tentang dakwaan gratifikasi Rp44,5 miliar yang diterima SYL.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang dipeleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu ajudannya, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:

Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:

Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:

Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Febri Prasetyo

Tag:  #stafsus #mentan #ungkap #arahan #untuk #bantu #penyediaan #kaus #ulang #tahun #nasdem

KOMENTAR