Bukti Dianggap Lemah, Pengadilan Militer Hentikan Kasus Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam dengan Anak Petinggi Polri, Istri Sah tetap Ditahan
Ilustrasi perselingkuhan. (Freepik)
20:32
15 April 2024

Bukti Dianggap Lemah, Pengadilan Militer Hentikan Kasus Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam dengan Anak Petinggi Polri, Istri Sah tetap Ditahan

 

   - Baru-baru ini istri anggota TNI di Bali, Anandira Puspita harus mendekam di tahanan lantaran menyebarkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang perempuan berinisial BA.   Pihak TNI pun kemudian melakukan penyelidikan terhadap suami Anandira, yaitu anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam.   Hasilnya, Kodam IX/Udayana menyebutkan dugaan perselingkuhan itu belum memenuhi alat bukti yang cukup.   Meskipun demikian, Pengadilan Militer Udayana tetap akan melanjutkan penanganan dugaan kasus tersebut jika Anandira memiliki bukti lain yang lebih kuat dari sebelumnya.   "Barang bukti yang diserahkan kepada Pomdan IX/Udayana itu hanya berupa photobox dan chat-chatan saja. Itu tidak bisa lanjutkan ke tingkat penyidikan. Kami akan tindak lanjuti apabila dari pihak AP ada barang bukti atau bukti yang lain bisa diserahkan kepada kami," kata Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel CPM Unggul Wahyudi, Senin (15/4) seperti dikutip dari Antara.   Wahyudi menilai, laporan dan barang bukti yang telah disampaikan oleh Anandira terkait dugaan perselingkuhan suaminya dengan BA belum memenuhi unsur pidana merusak kesopanan di depan umum.   Pihaknya juga sudah memanggil pihak-pihak yang terkait dengan dugaan perselingkuhan itu, termasuk BA.   Namun, dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa hubungan BA dan Lettu Agam hanya sebatas teman. Keduanya diketahui sudah berteman sejak 2010.   Wahyudi sendiri juga mengungkapkan bahwa Lettu Agam sudah dinonaktifkan dari tugasnya karena ia sudah berkali-kali terlibat kasus yang cukup berat.   Antara lain pada 2021 lalu, Lettu Agam pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Militer III-14 Denpasar namun tidak dipecat dari anggota TNI.   Kodam IX Udayana juga pernah menerima laporan tentang tindakan asusila oleh Lettu Agam terhadap seorang perempuan berinisial N di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).   "Adapun tindak lanjut dari laporan tersebut sudah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan sampai sudah kami kirimkan berkas perkara tersebut ke Otmil Militer di Kupang, menunggu jadwal sidang," imbuh Wahyudi.   Sebagai informasi, Anandira Puspita (34), istri dari Lettu Agam ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud.   Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap mencemarkan nama baik BA, seorang anak pejabat Polri melalui postingan di media sosial.   Anindira bersama pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 bernama Hari Soeslistya Adi (38) dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).   ***

Editor: Novia Tri Astuti

Tag:  #bukti #dianggap #lemah #pengadilan #militer #hentikan #kasus #dugaan #perselingkuhan #lettu #agam #dengan #anak #petinggi #polri #istri #tetap #ditahan

KOMENTAR