Johnny G Platte Heran Jokowi Resmikan Proyek BTS 4G, Padahal Disebut Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (kanan) mengikuti sidang putusan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Johnny G Plate dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti R
18:24
15 Januari 2024

Johnny G Platte Heran Jokowi Resmikan Proyek BTS 4G, Padahal Disebut Rugikan Negara Rp 8 Triliun

- Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku heran dengan tuduhan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.

Hal ini diungkapkan Johnny ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G tersebut.

Dalam kasus ini, Johnny Plate dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta merugikan keuangan negara Rp 8,3 triliun dalam proyek yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo itu.

“Saya pun bertanya-tanya, di dalam hati dan pikiran saya, saya didakwa termasuk merugikan keuangan negara Rp 8 triliun, saya tidak itu hitungan datang dari mana, tapi ada dalam dokumen (putusan),” kata Johnny dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

Dalam kesempatan ini, eks Menkominfo itu lantas menyinggung ribuan BTS 4G Bakti yang diresmikan Presiden RI Joko Widodo di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (28/12/2023) lalu.

Peresmian itu dilakukan dalam kunjungan kerja Jokowi ke Provinsi Sulawesi Utara.

Dengan adanya BTS 4G, desa tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) kini bisa memperoleh informasi melalui internet.

Johnny pun tidak memahami bagaimana proyek yang dianggap telah dikorupsi, tetapi bisa selesai hingga diresmikan oleh Kepala Negara.

“Pada saat pekerjaan ini selesai dikerjakan dan diresmikan oleh kepala negara, saya bertanya-tanya, di mana Rp 8 triliun itu?” ucap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu.

Johnny Plate lantas mengungkapkan bahwa seluruh pengeluaran dana sebesar Rp 7,3 triliun dari proyek BTS 4G telah tercatat sebagai aset oleh Bakti pasa tahun 2021.

Ia mengeklaim, dana triliunan rupiah yang disebut dikorupsi telah dijadikan aset dan dicatatkan dalam pembukuan negara sebagai barang milik negara yang sedang dalam proses pembangunan.

“Tapi saya didakwa dan divonis merugikan negara Rp 8 triliun yang barangnya, base transceiver station, diresmikan oleh presiden dan mudah-mudahan bermanfaat bagi rakyat di seluruh 3T yang sudah dilayani dengan sinyal 4G,” kata Johnny PlateZ

“Saya bertanya-tanya, dimanakah kerugian keuangan negara yang dituduhkan?” ucapnya.

Diketahui, sebanyak 4.988 BTS dari total target 5.618 BTS telah beroperasi hingga Desember 2023. Dengan begitu, masih ada 630 BTS lagi yang pembangunannya terus dikebut.

Dalam kasus ini, Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Eks Menkominfo itu juga dibebani pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #johnny #platte #heran #jokowi #resmikan #proyek #padahal #disebut #rugikan #negara #triliun

KOMENTAR